Penyidik Polda Jateng Telah Periksa Kurator Terkait Iuran BPJS Karyawan Nyonya Meneer
Gaji karyawan yang harusnya disetorkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan diduga digelapkan Charles
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
"Harapan kami permasalahan ini segera diselesaikan. Hak karyawan diberikan, kasihan mereka. Tidak dapat hak, tidak dapat layanan kesehatan dan ketenagakerjaan padahal gajinya telah dipotong oleh perusahaan," katanya.
Yetty menuturkan, selain kliennya, total lebih dari seribu karyawan yang gajinya dipotong namun iuran BPJS tidak dibayarkan.
"Total 1.100 orang lebih lagi, saya memang mewakili 82 karyawan itu namun juga memperjuangkan hak hak BPJS dari seribuan lebih karyawan yang lain," katanya.
Menurut Yetty, total iuran BPJS yang "ditilep" oleh PT Nyonya Meneer mencapai Rp 13 milyar lebih.
Iuran BPJS Ketenagajerjaan dan Kesehatan untuk ribuan buruh ini tidak disetorkan sejak 2011 sementara gaji yang diterima para buruh tetap dikenakan potongan untuk iuran itu.
Apabila ditotal ribuan buruh yang tidak disetorkan iuran BPJSnya, kata Yetty, maka total uang iuran yang tidak disetorkan untuk BPJS mencapai Rp 13 milyar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.