Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Sabu-sabu di Pasuruan Ini Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Lowowaru Malang

Satreskoba Polres Malang Kota menangkap pengedar sabu-sabu yang mendapatkan barang dari Lapas Kelas 1 Malang atau populer disebut Lapas Lowokwaru

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengedar Sabu-sabu di Pasuruan Ini Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Lowowaru Malang
Surya/Muchsin
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota menangkap pengedar sabu-sabu yang mendapatkan barang dari Lapas Kelas 1 Malang atau populer disebut Lapas Lowokwaru pada Senin, (5/2/2018).

Komplotan itu merupakan jaringan yang berasal Kabupaten Pasuruan.

Polisi mengamankan pengedar berinisial WIN, warga Jogosari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Ia terbukti terlibat peredaran sabu-sabu ke dua orang lain, yakni RAI alias Pipin dan HDN alias Hudan.

Dari tangan Pipin, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,60 gram yang dibeli dari Hudan seharga Rp 750 ribu.

"Hudan juga mendapat sabu-sabu itu dari WIN dan ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,29 gram," kata Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, Jumat (9/2/2018).

WIN yang menguasai jaringan narkoba tersebut pernah dipenjara atas kasus yang sama selama delapan bulan.

BERITA TERKAIT

Diduga berdasar jaringan di lapas itu WIN bisa mendapatkan barang yang dilarang tersebut.

Polisi masih mendalami peredaran tersebut dan mengerucut pada satu pelaku yang masih dalam perburuan berinisial RD.

Informasi yang dihimpun, WIN membeli sabu-sabu dari RD seberat 5 gram dengan harga Rp 4,5 juta.

"Kami terus dalami peredaran narkoba ini," tandasnya.

Sementara dari tangan RAI, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

Sabu dibeli dari WIN seharaga Rp750 ribu per poket. RAI lantas menjual kembali dengan harga Rp1,5 juta per poket.

"Keuntungan antara Rp700 ribu untuk per poket sabu. Saat menangkap WIN dan HD, polisi menemukan barang bukti uang dan sabu dengan berat 0,26 gram," tambah Syamsul.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Surya/Benni Indo)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas