Kepala Dinas di Brebes Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyaluran dan pemanfaatan bantuan satu unit alat berat jenis excavator
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Kejaksaan Negeri Brebes menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Brebes, Tandi Api, sebagai tersangka, Kamis (24/5/2018).
Tandi Api ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan alat berat.
Dia diduga mengkomersilkan bantuan dari pemerintah pusat atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Benar. Hari ini kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Transiswara Adhi, Kamis (24/5/2018).
Menurutnya, saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan ke Semarang.
Untuk kemudian dititipkan di Lapas Kedungpane Kota Semarang.
Setelah berkas selesai, tersangka akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelum dibawa penyidik, kata dia, tersangka sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Brebes.
Baca: Keluar Gedung Komisi Anti-Korupsi Malaysia Usai Jalani Pemeriksaan, Ini Pernyataan Najib
Transiwara mengatakan tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyaluran dan pemanfaatan bantuan satu unit alat berat jenis excavator.
"Atas perbuatannya, tersangka telah merugikan keuangan negara
sekitar Rp 1.267.409.000," jelasnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Menurutnya, setelah penyidik melimpahkan berkas tahap dua ke jaksa penuntut umum yakni otomatis ditetapkan tersangka, jaksa penuntut umum melakukan penelitian.
Setelah dinyatakan lengkap, tersangka baru dibawa dan dititipkan di Kedungpane.
Tandi ditahan terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan sembari menunggu proses persidangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari Sekda Brebes ataupun Bupati Brebes atas kasus yang menimpa kepala dinas itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tandi Api beberapa kali diperiksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Brebes.
Pejabat terkait diduga menyewakan alat berat bantuan pada 2016 lalu. Awalnya, bantuan tersebut akan dikelola secara swadaya oleh petani tambak.