Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Kasus Korban Begal Bacok Pelaku hingga Tewas di Bekasi, Polisi Tegaskan Status Sebenarnya

Pelaku begal yang berinisial AS (18) tersebut tewas terbacok celuritnya sendiri setelah Irfan berani melawan.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 4 Fakta Kasus Korban Begal Bacok Pelaku hingga Tewas di Bekasi, Polisi Tegaskan Status Sebenarnya
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Mohamad Irfan Bahri alias MIB korban begal yang bacok pelaku di jembatan Summarecon Bekasi. 

Dalam keadaan terluka, kedua pelaku kabur, sementara Irfan dan Rofiqi langsung pergi meninggalkan lokasi sambil membawa celurit dan topi milik seorang pelaku.

"Saya cuma mikirin kalau saya enggak ngelawan saya bakal mati, saya juga khawatir waktu sepupu saya diancam menggunakan celurit apa saya sama sepupu saya bakal selamat," tandasnya.

3. Irfan adalah seorang santri yang jago bela diri

Diketahui ternyata Irfan adalah santri dari Pondok Pesantren Darul Ulum Bandungan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Aksinya yang berhasil melumpuhkan pelaku begal ia akui karena kerap mengikuti kegiatan bela diri silat di Pondok Pesantrennya.

"Iya selain belajar agama, saya memang diajarin beda diri. Jadi pas waktu berhadapan dengan begal engga tahu reflek aja bisa nangkis dan berfikiran untuk melawan balik pelaku,"tuturnya

Saat kejadian, Irfan berhasil menangkis hujaman celurit pelaku dan menendang pelaku hingga terjatuh.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga menceritakan, saat kedua pelaku tersungkur ketika diserang balik, keduanya sempat memohon-mohon minta ampun.

4. Status Irfan yang sebenarnya

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengklarifikasi status Irfan.

Pada awalnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka lantaran membela diri saat dibegal yang mengakibatkan kematian pelaku aksi pembegalan pada Senin (28/5/2018).

"Saya ingin meluruskan, ada kesalahan dalam memberikan informasi, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto kepada Warta Kota, Rabu (29/5/2018).

Pihaknya menjelaskan bahwa ada dua kasus yang ditangani terkait dengan kasus kejahatan dengan kekerasan ini.

Pertama, kasus perampokan atau begal yang dilakukan AS dan IY, kini polisi sudah menetapkan Indra Yulianto alias IY sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas