Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honor Bingung tak Dapat THR

Poin kedua dalam surat bertanggal 5 Juni 2018 ditandatangani Kepala Disdikbud Kaltim Dayang Budiati menyebutkan, bahwa guru honor

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Guru Honor Bingung tak Dapat THR
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi 

"Untuk honorer ini kita ada kebiasaan. Dibayarkan oleh masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tempat mereka bekerja," tutur Awang.

Diketahui, UU 23 Tahun 2014 membuat jumlah PNS Pemprov Kaltim bertambah. Dari sekitar 9 ribu pegawai, menjadi sekitar 11 ribu pegawai. Total dana yang diperlukan untuk membayar THR dan gaji ke 13 tersebut mencapai Rp 56 miliar.

"Yang jelas, untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 di Pemprov Kaltim tak ada masalah. Tapi saya tak tahu dengan Kabupaten/Kota. Karena mereka punya APBD masing-masing," kata Awang. (dep/rad)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas