Amat Sampaikan Alasan Bunuh Sopir Mikrolet Perkamil dan Minta Maaf pada Keluarga Korban
Kesal dan malu atas ulah korban, tersangka pun menyusun rencana untuk menghalau korban di jalan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Indry Panigoro
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - MNK atau Amat (24) tersangka pembunuhan terhadap sopir mikrolet jurusan perkamil, Ridel Paruntu (17) meminta maaf kepada keluarga korban.
Hal itu disampaikan tersangka saat ditemui tribunmanado.co.id di sel tahanan Polsek Tikala.
"Kepada keluarga besar Ridel, rekan-rekan Ridel. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan saya," katanya, Kamis (28/06/2018) siang.
"Sekali lagi saya minta maaf. Saya telah melakukan kesalahan yang besar, saat ini saya sudah ditahan, dan siap untuk bertanggung jawab atas kesalahan saya," tambahnya.
"Kiranya keluarga Ridel, dan masyarakat Sulawesi Utara, khususnya Manado serta keluarga besar saya, mau memaafkan saya. Saya benar-benar menyesali semua perbuatan saya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ridel," harap dia.
Dia mengungkapkan aksinya tersebut karena kesal terhadap korban yang sama-sama profesi dengan tersangka.
"Saya kesal soalnya tiga hari lalu, saya tidak diberi jalan untuk melambung mikronya (angkot). Jadi awalnya saya minta jalan untuk lebih dulu, tapi sih Ridel malah menggas mikronya dan melambung mikro yang saya kendarai," kata MNK dengan kepala menunduk.
Kesal dan malu atas ulah korban, tersangka pun menyusun rencana untuk menghalau korban di jalan.
Baca: Seluruh polisi di satu kota Meksiko ditahan atas dugaan pembunuhan calon walikota
"Usai kejadian itu, saya selalu memikirkan hal itu, sehingga tadi malam saya minum cap tikus (miras) dulu, kemudian saya tunggu Ridel di jalan. Saya memang sudah bawa pisau yang disisipkan di pinggang kiri. Jadi ketika saya lihat mikronya lewat, langsung saya halau dan tikam Ridel di dada sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Melihat korban sudah bersimbah darah, MNK kemudian melarikan diri.
Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin kepada tribunmanado.co.id mengatakan tersangka MNK bakal dijerat dengan KUHP pasal 340 junto subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup.
"Awalnya kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan karena korban yang ditikam ini meninggal dunia, namun setelah melakukan pengembangan, ternyata perbuatan tersangka ini telah direncanakan sebelumnya," katanya Kamis (28/06/2018) siang.
"Berdasarkan pengakuan tersangkalah, tersangka kita kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.