Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BKPSDM Bandung Barat Dituntut Jaksa KPK 2 Tahun 6 Bulan

Asep Hikayat menjalani sidang tuntutan dalam kasus gratifikasi melibatkan mantan Bupati Bandung Barat Abubakar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kepala BKPSDM Bandung Barat Dituntut Jaksa KPK 2 Tahun 6 Bulan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bandung Barat, Asep Hikayat menjalani sidang tuntutan dalam kasus gratifikasi melibatkan mantan Bupati Bandung Barat Abubakar di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (20/8).

Dalam dakwaan yang sempat dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia didakwa dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Jaksa KPK yang membacakan tuntutan, Budi Nugraha, Feby Dwiyosupendy dan Titto Jaelani meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Asep Hikayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dalam dakwaan alternatif pertama.

"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asep Hikayat dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan," ujar jaksa, Budi Nugraha.

Baca: Bukti-bukti Baru Dugaan Korupsi yang Libatkan Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf

Dalam kasus ini, Asep Hikayat memberikan uang Rp 110 juta pada Abubakar via Weti Lembanawati selaku Kepala Disperindag dan Adiyoto sebagai Kepala Bappelitbangda agar Abubakar tetap mempertahankan jabatan Asep selaku Kepala BKPSDM. Keduanya juga berstatus sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.

Selama persidangan diketahui bahwa uang itu juga sekaligus untuk membiayai pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Elin dan Maman di Pilkada Bandung Barat 2018. Elin merupakan istri dari Abubakar.

Berita Rekomendasi

Di persidangan, Adiyoto menerangkan bahwa Abubakar saat briefing kepala dinas mengatakan "apabila tidak bisa dibina maka dibinasakan".

Hal itu diperkuat dengan keterangan Weti Lembanawati yang mengatakan jika kepala dinas tidak loyal akan mendapat konsekuensi.

"Sehinga hal itu menjadi salah satu alasan para kepala dinas memenuhi permintaan Abubakar untuk berpartisipasi iuran sejumlah uang guna kepentingan pencalonan Elin Suharliah-Maman Sulaiman Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018-2023," ujar Jaksa.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas