Giliran Ketua DPRD Kota Balikpapan yang Diperiksan Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPU Rp 12,4 Miliar
giliran Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Kaltim untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus proyek RPU.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN ‑ Pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara terus berlanjut.
Jumat (31/8) kemarin, giliran Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Kaltim untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus proyek RPU.
Abdulloh tiba di Mapolda sekitar pukul 08.30 Wita didampingi seorang kuasa hukum dan ajudannya.
Sempat istirahat untuk melaksanakan shalat Jumat, pemeriksaan terhadap Abdulloh dilanjutkan kembali hingga menjelang Maghrib.
Sekitar 18.15 Wita, politisi Partai Golkar Balikpapan ini meninggalkan gedung Tipikor Polda Kaltim.
Dua hari sebelumnya, anggota DPRD Balikpapan Faisal Tola mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Polda Kaltim untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus yang sama.
Saat dikonfirmasi Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Yustan Alpiani melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Winardy, menyatakan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan.
"Penyidik menawarkan kepada yang bersangkutan pengumpulan keterangan sampai pukul 17.00 Wita. Apabila belum selesai, bila dia menyanggupi akan dilanjutkan hingga malam. Kalau tidak, dilanjutkan hari berikutnya," ungkap Winardy.
Belakangan diketahui, penyidik menyiapkan 70 draft pertanyaan kepada Abdulloh sebagai saksi kasus dugaan pidana korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan. Belum lagi proses pemeriksaan terjadi pengembangan.
Misal, draft pertanyaan dijawab lebih dari satu, penyidik punya hak mengembangkan di luar draft pertanyaan yang sudah disusun.
"Sampai tadi (sekitar pukul 17.00 Wita) baru sekitar 40 sampai 50 draft pertanyaan," katanya.
Adapun keterangan yang jadi sasaran penyidik, mulai tupoksi selaku Ketua Dewan, prosedural pengambilan keputusan, kronologi pembahasan anggaran terkait RPU, hingga pada penetapan APBD, serta hal‑hal terkait lainnya.
Utamanya, soal nominal anggaran pembebasan anggaran pembebasan lahan RPU yang muncul dalam APBD 2015 senilai Rp 12,5 miliar. Sementara di Rancangan APBD 2015 tertulis Rp 2,5 miliar. "Proses naik jadi segitu (Rp12,5 Miliar) bagaimana," ujar Winardy.
Untuk langkah lebih lanjut, penyidik akan menyesuaikan keterangan dari berbagai saksi yang dihimpun dengan fakta‑fakta yang didapat penyidik sebelumnya.