Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Ketua DPRD Kota Balikpapan yang Diperiksan Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPU Rp 12,4 Miliar

giliran Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Kaltim untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus proyek RPU.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Giliran Ketua DPRD Kota Balikpapan yang Diperiksan Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPU Rp 12,4 Miliar
IST
Ilustrasi 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, pemeriksaan merupakan bagian progres penyidikan yang berjalan.

Hasilnya keterangan saksi akan dikembangkan penyidik untuk melakukan pengungkapan secara transparan terhadap kasus dugaan korupsi proyek RPU.

"Sabar saja, nanti akan kita buka secara detail setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan sejumlah saksi," tandansya.

Sementara, ditemui Tribun usai dimintai keterangan penyidik, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menjelaskan mengenai kronologi munculnya anggaran Rp 12,5 miliar di APBD 2015.

Dia menegaskan nominal Rp 12,5 miliar dalam APBD 2015 menyangkut pembebasan lahan RPU tak ujuk‑ujuk keluar begitu saja.

Semua melewati serangkaian proses panjang sesuai mekanisme pembahasan anggaran.

"Tidak ada ujug‑ujug muncul anggaran. Kamu mau berkilah tidak tahu, tak mungkin. Kalau lupa bisa. Karena 1 dokumen APBD terdiri ribuan kegiatan. Itu disepakati bersama, bukan orang per orang," ungkapnya, Jumat (31/8) sore.

Berita Rekomendasi

Abdulloh pun menguraikan proses tersebut, mulai masuk KUA‑PPAS, pembahasan di Komisi dan Banggar, hingga keluar nota pembahasan KUA‑PPAS, nota pandangan umum fraksi, kemudian dijawab Walikota di sidang paripurna.

"Menjelang penetapan APBD, itu ada namanya pendapat akhir fraksi. Dari jawaban Walikota, kami mengungkapkan jawaban akhir fraksi. RAPBD menjadi APBD disetujui 7 fraksi, ditandai kesepakatan bersama antara DPRD dan Walikota," jelasnya.

Lanjut Abdulloh, proses penetapan APBD tak berhenti di sana. Tahapan selanjutnya mengirim draft RAPBD ke Pemprov Kaltim untuk dievaluasi.

Apabila tak ada soal, dikembalikan ke Pemkot Balikpapan untuk ditetapkan.

"Paling lama 14 hari kerja. Kembali lagi ke pemkot, ternyata itu tak ada permasalahan di RAPBD yang disepakati bersama. RPU tidak masuk yang terevaluasi," katanya.

"Setelah dievaluasi Gubernur, kita wajib menetapkan APBD.. Ditetapkanlah APBD 2015 saat itu. Kamis serahkan ke Pemkot, untuk dilaksanakan di lapangan," tuturnya.

Tak Ada Rapat Tertutup
Kembali menilik, KUA‑PPAS yang diserahkan Pemkot ke DPRD di meja anggaran telah melalui pembahasan komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun mitra kerja masing‑masing.

"Pembahasan setiap dinas kumpul di ruang rapat gabungan DPRD. Membahas rincian anggaran. Presentasi dinas kepada Banggar dan DPRD, juga di hadapan tim anggaran pemerintah."

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas