Giliran Ketua DPRD Kota Balikpapan yang Diperiksan Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPU Rp 12,4 Miliar
giliran Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Kaltim untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus proyek RPU.
Editor: Sugiyarto
"Dari argumen pun belum bisa diputuskan, sebelum OPD dan banggar menyetujui. Bila disepakati, baru kita ketok," jelasnya.
Abdulloh keukeuh mengatakan tak ada namanya rapat tertutup atau rahasia dalam ketuk anggaran dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar.
Pembahasan tersebut dilakukan transparan, di ruang rapat gabungan dihadiri OPD, tim anggaran Pemkot dan Banggar DPRD Balikpapan.
Sementara, seperti diberitakan Tribun sebelumnya, Fadjry Zamzam, pengacara Pemkot Balikpapan menyatakan, masih belum jelas soal awal mula penentuan anggaran untuk pengerjaan proyek RPU di Karang Joang.
"Klien kami ngakunya tidak terlibat. Entah ini masih tertutup atau memang tidak tahu, saya juga belum tahu. Tapi mereka mengaku tidak tahu, tidak ikut membicarakan soal anggaran," ungkapnya pada Jumat (31/8) siang.
Fadjry sekitar awal 2018, secara resmi sebagai tim kuasa hukum dari para tersangka para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Balikpapan yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi di proyek RPU Karang Joang.
Tersangka yang dimaksud adalah MY, CC, RT, dan NR. Mereka merupakan pejabat di Dinas Perikanan, Pertanian, dan Tanaman Pangan Kota Balikpapan.
Belum lama ini lanjut Fadjry, sekitar awal 2018 pernah melakukan rapat internal bersama Sekda dan empat orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus RPU tersebut.
Saat itu, rapat membahas mengenai kasus dugaan korupsi proyek RPU di Karang joang. Namun saat pertemuan tersebut, tidak ada satu pun empat tersangka ASN bisa menjelaskan atau menggambarkan bagaimana anggaran bisa berubah naik secara fantastis dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar.
"Mungkin saja mereka tahu tentang penganggaran, tapi mungkin masih belum mau terbuka saja. Sampai sekarang masih ada yang bilang tak tahu," ujarnya. (bie)