Terseret Korupsi, Anggota DPRD Kota Malang Tinggal 4 Orang, Ini Agenda-agenda Yang Terancam
Selain itu, puluhan wakil rakyat Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi uang untuk pemulusan penetapan Perda Perubahan APBD 2015.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengesahan RAPBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus tersebut.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).
Baca: Mantan Napi Koruptor Ini Melenggang Jadi Caleg
Basaria menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang ini berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.
Ke-22 anggota DPRD yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah
Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Diana Yanti, Hadi Susanto, dan Erni Farida, dari PDIP;
Bambang Triyoso, Sugiarto, dan Choirul Amri, ketiganya dari PKS;
Suparno, Een Ambarsari, dan Teguh Puji Wahyono, dari Gerindra;
Choeroel Anwar dan Ribut Haryanto dari Golkar;
Imam Ghozali dan Afdhal Fauza dari Hanura;
Asia Iriani dan Syamsul Fajrih dari PPP,
Indra Tjahyono dan Soni Yudiarto dari Demokrat;
Harun Prasojo (PAN);
Mulyanto (PKB)
Moh Fadli (Nasdem).
Basaria mengungkapkan, 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 dari Wali Kota Malang saat itu, Mochamad Anton, dan kawan-kawan.
Selain itu, puluhan wakil rakyat Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi uang untuk pemulusan penetapan Perda Perubahan APBD 2015.
Basaria membeberkan, pihaknya dari proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa 22 anggota DPRD tersebut menerima masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Anton.
Penyidik KPK langsung menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka. "Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Basaria menyarankan penggantian 41 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Hal ini dilakukan mengingat hampir seluruh anggota wakil rakyat Kota Malang yang menjadi tersangka dan ditahan.
"Tapi itu tidak urusan kami, tidak menjadi kewenangan dari KPK," ujar Basaria.
Ganggu agenda
Setelah 22 anggota DPRD ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, kini hanya tersisa empat anggota DPRD saja yang tidak turut dalam pemanggilan di Jakarta.
Senin (3/9) kemarin, seharusnya ada agenda rapat paripurna Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun 2013-2018.