Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewi dan Selingkuhan Tega Bunuh Suami Karena Tiap Bulan Hanya Diberi Uang Rp 200 Ribu

Ia mengaku dirinya baru setahun menikah dengan Muhammad Yusuf yang sehari-hari bekerja sebagai seorang guru.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dewi dan Selingkuhan Tega Bunuh Suami Karena Tiap Bulan Hanya Diberi Uang Rp 200 Ribu
Tribun Medan/Sofyan Akbar
Chory Kumulia Dewi alias Chory alias Dewi hanya tertunduk ketika dirinya dihadirkan dalam paparan pembunuhan berencana yang ia lakukan bersama teman prianya, Rabu (19/9/2018). (Tribun Medan / Sofyan Akbar) 

"Jadi karena diminta Dewi, Gandrung membuat skenario untuk melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Yusuf,"katanya.

Dadang menyatakan Dewi mengajak suaminya untuk menghadiri acara pesta keluarga Dewi yang berada di Aceh.

"Korban menyetujuinya dan Dewi langsung merental mobil sekaligus sopirnya. Nah padahal mobil sudah dirental sehari sebelum mereka berangkat ke Aceh,"ujar orang nomor satu di Polrestabes Medan, Rabu (19/9/2018).

Dikatakan Dadang, Dewi sudah merental mobil pada Rabu (12/9/2018) dan disopiri oleh teman prianya yang diketahui bernama Gandrung.

Mereka pun pergi dengan mobil rental Daihatsu Ayla BK 1191 AE warna putih pada Kamis (13/9/2018) pagi. Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Dusun Satu, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, kata Dadang, Gandrung memberhentikan mobil yang mereka gunakan dengan alasan mogok.

Selanjutnya, kata Dadang, Dewi langsung keluar mobil dan menjauhi mobil sekitar 7 meter.

"Saat berdua di dalam mobil, Gandrung langsung mencekek leher korban dan menutupnya dengan kain sehingga korban merasa kesulitan untuk bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Gandrung juga sempat memukuli korban. Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, Gandrung langsung mengeluarkan korban dari mobil dan membuangnya," terang pria dengan melati tiga dipundaknya ini.

Berita Rekomendasi

Korban dibuang di perladangan warga yang berada di Jamin Ginting, Dusun Satu, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dan mengambil identitas korban.

Setelah itu mereka pun pergi meninggalkan korban dengan bagian leher terdapat luka memar, mata kanan luka lebam.

"Kita menetapkan kedua tersangka dengan pasal 338 junto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,"katanya.

Dadang menyatakan, saat ini masih istri korban yang dilakukan penahanan. Sedangkan teman pria Dewi sedang dalam pencarian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

CCTV Mal

Pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil melakukan pengungkapan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Chory Kumulia Dewi alias Chory alias Dewi bersama teman pria nya yang diketahui bernama Ganda Winata alias Gandrung.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang menyatakan pada Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 06.30 WIB ditemukan seorang mayat laki-laki yang belum diketahui identitasnya di Perladangan Buah Asam di Jalan Jamin Ginting, Dusun Satu, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas