Pengacara Bos Travel Umrah PT SBL Kaget Kliennya Hanya Dituntut 12 Bulan
Tim pengacara bos perusahaan perjalanan umrah, PT (SBL), Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani mampu menghadirkan fakta-fakta persidangan meringankan.
Editor: Dewi Agustina
Dalam berkas tuntutan jaksa, tertulis sejumlah pertimbangan meringankan.
Salah satunya, kesanggupan Aom dan Ery untuk memberangkatkan calon jemaah umrah sebanyak 2.501 orang dengan menjual aset yang disita.
Lalu, surat pernyataan perdamaian yang diwakili koordinator jemaah serta surat kuasa jual dari terdakwa.
Baca: Penyerahan Diri Eddy Sindoro Ternyata Ikut Melibatkan Mantan Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki
"Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, kami menilai putusan itu sudah pas. Karena kerugian yang disebut ribuan itu diakibatkam Pak Aom dan Pak Ery ditangkap sehingga tidak bisa mengatur operasional perusahaan untuk memberangkatkan calon jemaah," ujar Ade.
Sidang putusan kasus ini akan digelar pada Kamis 18 Oktober di Pengadilan Negeri Bandung, setelah sebelumnya diundur dari Kamis (11/10/2018).
Jika saja hakim memutus sesuai tuntutan jaksa, maka Aom hanya akan menjalani pidana penjara kurang dari 3 bulan saja karena dipotong masa tahanan sejak Desember 2017.
"Tapi jika putusannya kurang dari 1 tahun, maka setelah putusan Pak Aom dan Ery tidak ditahan lagi. Intinya, sebagai pengacara, saya ingin bebaskan Pak Aom dan Ery," ujar Ade. (men)