KPK Sita Lahan dan Bangunan Pabrik Penggilingan Padi Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Temuan terbaru aset Zainudin berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Lamsel, kini telah diberi plang pengumuman penyitaan oleh KPK.
Editor: Dewi Agustina
Kendati demikian, Wawan menyebutkan para penyidik masih bekerja menelusuri aset yang diperoleh Zainudin selama duduk di kursi Bupati Lampung Selatan.
"Ini gambaran saja, bahwa perolehan dari 2016 sampai 2018 itu yang menjadi fokus dari penyidikan Pak Zainudin. Jadi, selama dia menjabat, apa pun yang diperoleh entah aset berupa tanah, mobil, ataupun modal, di mana pun itu menjadi fokusnya," kata Wawan.
Bagaimana jika aset yang disita tidak mencukupi nominal kerugian negara?
Wawan mengatakan akan ada uang pengganti yang dibebankan kepada pelaku korupsi.
"Sifatnya uang pengganti itu turun-temurun dan berkewajiban. Makanya kalau tidak mencukupi (asetnya untuk ganti kerugian) bisa uang di luar hasil korupsi mengganti uang kerugian," ungkapnya.
Sidang di Lampung
Wawan menambahkan, saat ini pihaknya masih terus memproses dan melengkapi berkas Zainudin Hasan dan Agus BN.
Berkas keduanya segera dilimpahkan dan paling cepat disidangkan pada bulan Desember.
Ia memastikan Zainudin dan Agus BN akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
"Perkara Lampung Selatan (disidang) di sini (Lampung), karena perkaranya di sini," ungkap Wawan.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Lucuti Harta Zainudin Hasan, KPK Sita 3 Lahan di Lampung Selatan