Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Lahan dan Bangunan Pabrik Penggilingan Padi Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Temuan terbaru aset Zainudin berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Lamsel, kini telah diberi plang pengumuman penyitaan oleh KPK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Sita Lahan dan Bangunan Pabrik Penggilingan Padi Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Aset Zainudin Hasan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro terpasang plang sitaan KPK, Kamis (15/11/2018). Di lokasi ini, KPK menyita lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO 

Kendati demikian, Wawan menyebutkan para penyidik masih bekerja menelusuri aset yang diperoleh Zainudin selama duduk di kursi Bupati Lampung Selatan.

"Ini gambaran saja, bahwa perolehan dari 2016 sampai 2018 itu yang menjadi fokus dari penyidikan Pak Zainudin. Jadi, selama dia menjabat, apa pun yang diperoleh entah aset berupa tanah, mobil, ataupun modal, di mana pun itu menjadi fokusnya," kata Wawan.

Bagaimana jika aset yang disita tidak mencukupi nominal kerugian negara?

Lahan seluas 3 hektare di di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda milik Zainudin Hasan terpampang plang disita oleh KPK, Kamis, 18 Oktober 2018. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO
Lahan seluas 3 hektare di di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda milik Zainudin Hasan terpampang plang disita oleh KPK, Kamis, 18 Oktober 2018. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Wawan mengatakan akan ada uang pengganti yang dibebankan kepada pelaku korupsi.

"Sifatnya uang pengganti itu turun-temurun dan berkewajiban. Makanya kalau tidak mencukupi (asetnya untuk ganti kerugian) bisa uang di luar hasil korupsi mengganti uang kerugian," ungkapnya.

Sidang di Lampung
Wawan menambahkan, saat ini pihaknya masih terus memproses dan melengkapi berkas Zainudin Hasan dan Agus BN.

Berkas keduanya segera dilimpahkan dan paling cepat disidangkan pada bulan Desember.

BERITA REKOMENDASI

Ia memastikan Zainudin dan Agus BN akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

"Perkara Lampung Selatan (disidang) di sini (Lampung), karena perkaranya di sini," ungkap Wawan.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Lucuti Harta Zainudin Hasan, KPK Sita 3 Lahan di Lampung Selatan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas