Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Penerima Dana Hibah Tasikmalaya yang Terindikasi Praktik Korupsi

Mayoritas penerima hibah merupakan yayasan pendidikan keagamaan hingga pondok pesantren yang tersebar di seluruh Kabupaten Tasikmalaya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 21 Penerima Dana Hibah Tasikmalaya yang Terindikasi Praktik Korupsi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penerima hibah dari APBD Pemkab Tasikmalaya 2017 mencapai ribuan.

Data elektronik diunduh Tribun di situs resmi Pemkab Tasikmalaya dengan nama file Kompilasi Laporan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Januari sampai dengan Desember 2017.

Dalam file tersebut, memuat daftar penerima hibah.

Bahkan file itu ditandatangani Kepala BPKAD Pemkab Tasikmalaya Nana Rukmana serta cap resmi Badan Pengeola Keuangan dan Aset Daerah.

File itu menunjukan, daftar penerima hibah hingga 1.027.

Baca: Gugat Cerai Gading Marten, Gisella Anastasia: Saya Mohon Maaf untuk Semua Hati yang Patah

Hanya saja, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar baru menemukan perbuatan pidana korupsi berupa pemotongan dana hibah terhadap 21 penerima hibah.

Berita Rekomendasi

"Sementara 21 yayasan dulu," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya.

Lantas saat ditanya apakah terbuka kemungkinan penyidik mengembangkan kasus ini sehingga perbuatan pidana korupsi pemotongan dana hibah tidak hanya pada 21 penerima, Samudi mengatakan masih fokus pada 21 penerima.

"Belum, untuk pengembangan nanti dikabar lagi," ujar dia. Saat ini, kata Samudi, pihaknya juga fokus melimpahkan kasus ini ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Baca: ‎Keponakan Setya Novanto Mengaku Khilaf dan Menyesal Terlibat Korupsi e-KTP

"Saat ini sudah P21 dari Kejati Jabar sehingga tinggal pelimpahan tersangka," kata Samudi.

Pantauan Tribun di data penerima hibah itu, mayoritas penerima hibah merupakan yayasan pendidikan keagamaan hingga pondok pesantren yang tersebar di seluruh Kabupaten Tasikmalaya.

"Penerima hibah ini mayoritas pesantren dan yayasan pendidikan keagamaan," ujar Samudi.

Baca: Panitia Reuni Akbar 212 Bungkam Soal Kehadiran Rizieq Shihab, Klaim Kirim Surat Izin ke Polisi

Penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Yakni Abdulkodir selaku Sekda Pemkab Tasikmalaya, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Irban Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf Bagian Kesra serta tiga orang dari unsur swasta. Yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Berdasarkan audit kerugian negara oleh Irda Pemkab Tasikmalaya Nomor : 700/1129/Inspektorat pada 28 September 2018, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar dari total dana hibah yang dianggarkan sebesar Rp 140 miliar lebih. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas