Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolestrol Alay Langsung Naik Saat Diperiksa di Lapas Rajabasa

Kolesterolnya tinggi, yaitu 348 mg/dL, padahal dalam kondisi normal hanya 200 mg/dL

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kolestrol Alay Langsung Naik Saat Diperiksa di Lapas Rajabasa
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Buron legendaris Sugiarto Wiharjo (mengenakan masker) alias Alay tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (8/2/2019). TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA 

Meski diterima di Lapas Rajabasa, Sudjonggo mengaku akan mengajukan permohonan rekomendasi agar Alay dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

"Saya coba pindahkan ke Lapas Sukamiskin. Nanti rekomendasi saya layangkan mengingat masa hukumannya cukup tinggi," tandasnya.

Terkait usia Alay yang sudah menginjak senja, Sudjonggo mengaku pihaknya menyediakan dokter.

"Kami ada dokter tiga. Dua dokter umum, satu dokter gigi," ucapnya.

"Tapi nanti kita lihat. Kalau memang sakitnya harus berobat di luar, saya akan menyampaikan ke kejaksaan untuk second opinion. Jadi bukan dokter lapas saja jika dia (Alay) sakit," tandasnya.

Dibawa ke Lapas Rajabasa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengeksekusi buron kelas wahid Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat, 8 Februari 2019.

Berita Rekomendasi

Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 510 K/PID.SUS/2014.

Surat tersebut berisi penolakan permohonan kasasi terdakwa Alay, dan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.

Sugiarto Wiharjo alias Alay pun harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan.

Dalam putusan tersebut, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.

Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita.

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandar Lampung pada 30 Juni 2014.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas