Wagub Jabar Diagendakan Jadi Saksi Persidangan Kasus Korupsi Hibah Pemkab Tasikmalaya
Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk yayasan keagamaan di Tasikmalaya mengagendakan pemeriksaan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya dengan sembilan terdakwa pada Senin (25/2/2019), mengagendakan pemeriksaan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.
Pengacara Abdulkodir, Sekda Pemkab Tasikmalaya sebagai salah satu terdakwa pada persidangan pekan lalu, meminta agar Uu dihadirkan di persidangan.
Karena di persidangan, terungkap bahwa Uu yang meminta Abdulkodir untuk mencarikan dana Musabaqoh Qiroatul Kubro (MQK) dan sapi untuk hewan qurban.
Belakangan, Abdulkodir memotong dana hibah untuk 21 yayasan. Uang hasil potongan itulah yang digunakan untuk dua kegiatan tersebut.
Uu dihadirkan sebagai saksi.
"Sidang hari ini sebenarnya mengagendakan pemeriksaan Pak Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang saat kejadian, menjabat Bupati Tasikmalaya," ujar Bambang Rusmana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Sejak pekan lalu, kata Bambang, pihaknya sudah berusaha menghubungi Uu yang kini menjabat Wagub Jabar.
Tim pengacara Abdulkodir mengajukan diri pada majelis hakim untuk menghadirkan Uu di sidang itu.
Sehingga, mereka bertanggung jawab untuk menghadirkan Uu di persidangan itu.
"Karena kami yang sedari awal ingin menghadirkan Pak Uu. Selama sepekan ini kami sudah hubungi yang bersangkutan, tapi memang tidak bisa dihubungi," ujarnya.
Jika saja Uu tidak hadir di persidangan hari ini, kata Bambang, maka sidang batal karena pemeriksaan saksi sudah rampung.
"Kalau hari ini enggak datang kemungkinan batal. Tapi kami berharap majelis hakim membuat penetapan agar menghadirkan Uu di persidangan," ujar dia.