Sambil Mengancam, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan
Berita di Sumbar yakni kasus ayah mencabuli anak kandung kembali terjadi di Kabupaten Pasaman Barat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Berita di Sumbar yakni kasus ayah mencabuli anak kandung kembali terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kali ini, kasus pencabulan ayah kepada anak kandungnya hingga hamil, dan melahirkan bayi laki-laki.
Hal ini terjadi di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Afrides Roema membenarkan kejadian tersebut.
Dijelakannya, kasus ayah cabuli anak kandung hingga hamil ini terungkap setelah adanya laporan masuk ke Polres Pasaman Barat.
“Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),” kata Afrides kepada TribunPadang.com, Sabtu (23/3/2019).
Dalam laporan tersebut, kata dia, istri pelaku yang berinisial EY (40) melaporkan bahwa suaminya SA (42) diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada putrinya.
Baca: Ngatemi dan Dua Keluarganya Dibacok Saat Sedang Tadarusan
Baca: Masalah Sepele, Seorang Pria Tebas Tangan Istri hingga Putus
Dalam laporan EY kepada polisi, disebut bahwa anak kandungnya IS (17) telah hamil, karena dicabuli suaminya.
Bahkan, istri pelaku menyebut bahwa anaknya IS telah melahirkan bayi laki-laki di Kota Padang.
Afrides menjelaskan, kejadian itu terjadi sekitar Bulan Februari hingga Desember 2018 lalu.
“Perbuatan itu diduga dilakukan di rumahnya sendiri di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya.
Pelaku diduga telah mengancam untuk melakukan kekerasan kepada anaknya untuk mau melakukan hubungan badan itu.
"Terlapor diduga telah memaksa dan membujuk anaknya IS untuk melakukan perbuatan itu,” kata dia.
Akibat kejadian itu, korban IS hamil dan telah melahirkan seorang anak laki-laki pada 30 Januari 2019 lalu di Kota Padang.
Polres Pasaman Barat, kata Afrides, masih terus mendalami kasus ini.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti.
Termasuk memeriksa saksi pelapor dan korban.
"Selain saksi korban dan terlapor, kita juga sudah periksa dua saksi lainnya. Yakni pemuka masyarakat setempat,” kata dia.
Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung
Sebelumnya, seorang oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaporkan mencabuli anak kandungnya di Pasaman Barat, Sumbar.
Oknum caleg yang berinisial AH tersebut telah ditangkap pada Minggu (17/3/2019).
Oknum caleg ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan istrinya ke Polres Pasaman Barat pada 7 Maret 2019 lalu.
Tersangka AH sempat melarikan diri ke Pulau Jawa. Akhirnya AH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun keberadaannya terdeteksi oleh Polres Pasaman Barat, dan dilakukan penangkapan pada Minggu (17/3/2019).
“Tersangka kita amankan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Senin (18/3/2019).
Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa tersangka akan pulang ke Pasaman Barat untuk menemui istrinya.
Dari informasi yang didapat, kata Afrides, tersangka juga akan menyerahkan diri ke polisi.
Namun, polisi tak percaya begitu saja, sehingga polisi langsung menangkap pelaku di Padang.
Dikatakan Afrides, sebelum ditangkap, tersangka AH diketahui tengah berada di Jakarta.
Dari Jakarta, tersangka AH hendak ke Sumbar menaiki Bus ALS. “Dari Jakarta hari Sabtu dengan Bus ALS,” katanya.
Sampai di Kota Solok, kata Afrides, tersangka AH turun dari bus itu.
Tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum lainnya ke Kota Padang.
“Sampai di Kota Solok turun dari ALS dan ganti mobil dengan travel. Tersangka lalu turun di Pauh,” katanya.
Sampai di Pauh, tersangka AH memangkas rambutnya. “Setelah pangkas rambut, nunggu mobil angkot di pinggir jalan dan langsung kita tangkap,” ujarnya.
Dijelaskan Afrides, tersangka AH berupaya untuk mengelabui polisi dengan mengubah potongan rambutnya.
“Sepertinya dia mau mengelabui petugas. Pakai tukar mobil dan pangkas rambut supaya tidak dikenali,” jelasnya.
Saat ini, tersangka AH sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.
Tersangka AH dilaporkan ke Polres Pasaman Barat karena diduga mencabuli anak kandungnya berkali-kali selama 8 tahun.
Mulai sejak putrinya duduk di kelas 3 SD, hingga berusia 17 tahun. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.
“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata AKP Afrides Roema.
Penyidik, kata Afrides, sudah memeriksa saksi pelapor yakni ibu kandung korban yang juga istri tersangka.
Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.
“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.
Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.
Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.
Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.