Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung Amankan 2 Tersangka Penyelundup 14 Ekor Burung Dilindungi
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Polisi merilis kasus ini saat konferensi pers di Polres Bitung, Rabu (27/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi mengatakan, kedua tersangka yang sudah diamankan, satu di antaranya sedang dalam proses penyidikan.
"Terhadap kedua tersangka ini terjerat pasal 40 ayat 2, Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," katanya.
Menurutnya spesies langka di Indonesia semakin mendekati kepunahan. Meski demikian proses penyelundupan hingga perdagangan hewan-hewan langka dan dilindungi ini masih terus saja terjadi.
Masing-masing terduga, didapati satu ekor burung kakatua jambul kuning, tujuh ekor burung kakatua jambul merah, satu ekor burung nuri kepala hitam, dan satu ekor jenis burung kasturi ternate.
Kemudian empat ekor burung nuri diamankan dari tangan tersangka lainnya, sehingga total menjadi 14 ekor.
"Jika melihat dari jenis burung yang diamankan, sangat kuat dugaan bahwa hewan-hewan tersebut berasal dari wilayah Indonesia Timur yang dibawa melalui jalur laut," katanya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, 14 ekor burung tersebut memiliki harga yang bervariasi, mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 800.0000 per ekor ketika menjualnya kepada pembeli.
"Terhadap kedua tersangka ini, diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta rupiah," katanya.
Sementara 14 ekor burung tersebut, sebelum dilepaskan kehabitatnya kembali, nantinya akan diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, yang terletak di jalan Raya Tanjung Merah, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.