Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 104 Ton Rotan ke Timor Leste
Tim patroli laut Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rotan ke Timor Leste sebanyak 1690 ikat atau 104 ton.
Editor: Miftah
Laporan Reporter POS KUPANG COM, Teni Jenahas
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA- Tim patroli laut Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rotan ke Timor Leste sebanyak 1690 ikat atau 104 ton.
Rotan diangkut dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur menuju Pelabuhan Dili, Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen pabean.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah mengatakan hal itu dalam press conference yang berlangsung di Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Atapupu, Kamis (11/4/2019).
Menurut Tribuana, operasi patroli laut Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT yang dinamakan Jaring Wallacea 2019 ini berhasil menggagalkan upaya penyeludupan rotan ke Timor Leste.
Rotan diangkut menggunakan Kapal KLM Maju Bersama dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur menuju Pelabuhan Dili, Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen pabean. Petugas Bea dan Cukai menangkap kapal pengangkut rotan saat melintas di perairan sekitar pulau Kambing, Jumat (5/4/2019) pukul 03.40 Wita.
Setelah diperiksa ternyata kapal pengangkut rotan tersebut tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan ekspor barang. Selanjutnya, kapal tersebut digiring ke Pelabuhan Atapupu Belu.
Hasil pemeriksaan dan pencacahan terhadap muatan kapal diperoleh barang bukti berupa rotan kurang lebih 1.690 ikat dengan nilai barang diperkirakan Rp. 1,8 M lebih.
Press konference ini dihadiri Dansubdenpom Atambua, kepala pelabuhan Atapupu, perwakilan Polsek Kakuluk Mesak dan kepala karantina Pelabuhan Atatapu. (*)