Ahmad Dhani Dipindah Dari Rutan Medaeng ke Rutan Cipinang, Enam Petugas Khusus ini Akan Kawal Ketat
Ahmad Dhani Dipindah Dari Rutan Medaeng di Sidoarjo ke Rutan Cipinang di Jakarta Dengan Dikawal Ketat Enam Petugas Khusus ini.
Editor: Mujib Anwar
Ahmad Dhani Dipindah Dari Rutan Medaeng ke Rutan Cipinang, Enam Petugas Khusus ini Akan Kawal Ketat
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan, bahwa ada enam petugas yang akan diterjunkan untuk mengawal proses pemindahan musisi Ahmad Dhani yang juga politisi Partai Gerindra dari Rutan Medaeng di Sidoarjo kembali ke Lapas Cipinang di Jakarta.
Suami Mulan Jameela ini akan terbang ke Jakarta dari Surabaya menggunakan pesawat pada Kamis, (13/6/2019) besok, sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurut Richard Marpaung, dari enam petugas yang diterjunkan tersebut, diantaranya adalah empat orang dari Kejaksaan dan dua orang dari Kepolisian. Merekalah yang akan mengawal proses pemindahan Ahmad Dhani dari Surabaya ke Jakarta.
"Empat orang dari Kejaksaan dan dua orang dari Kepolisian yang akan mengawal Ahmad Dhani," ujarnya, Rabu, (12/6/2019).
Ditambahkan, saat ini proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan dari Medaeng ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sudah selesai.
Oleh sebab itu, pihaknya menyatakan, bahwa sudah tidak ada persoalan lagi untuk melakukan pemindahan penahanan pentolan Dewa 19 tersebut ke Jakarta pada Kamis pagi.
Baca: Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Vlog Idiot, Ahmad Dhani Langsung Mengajukan Banding
Baca: Innalillahi wainna ilaihi rojiun, Kabar Duka dari PDIP, Politisi Kawakan Mantan Ketua Dewan Wafat
Baca: Setelah Viral, Lapak Bu Mella yang Jual Rujak Cingur Rp 60 Ribu dan Es Teh Rp 15 Ribu Akhirnya Tutup
Baca: Ngebut Mirip Pembalap, Pemotor Cewek ini Terobos Jalan Tol Madiun-Nganjuk, Aksinya Langsung Viral
"Proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani sudah selesai. Yang bersangkutan akan dipindahkan besok (Kamis) pagi," terangnya.
Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik melalui video blog (Vlog) yang dibuatnya di Hotel Mojopahit Surabaya beberapa waktu lalu.