Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Oknum Polisi Diperiksa Karena Dugaan Pemerasan, LBH Medan: Kasusnya Sudah 3 Bulan Lebih

Bahkan ia menyebutkan seharusnya para oknum polisi yang benar terlibat pemerasan harusnya bisa dikenakan sanksi hingga berujung pemecatan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 4 Oknum Polisi Diperiksa Karena Dugaan Pemerasan, LBH Medan: Kasusnya Sudah 3 Bulan Lebih
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- LBH Medan meminta keseriusan Propam Polrestabes Medan dalam penanganan kasus pemerasan yang dilaporkan telah dilakukan oknum polisi Polsek Medan Area terhadap warga bernama Muhammad Rusli.

Maswan Tambak dari LBH Medan yang merupakan kuasa hukum korban menjelaskan, pada 27 Maret 2019 Muhammad Rusli melaporkan pemerasan yang dialaminya oleh oknum polisi sebagai syarat melepaskan anaknya M. Irfandi yang ditangkap karena diduga sebagai pemakai sabu.

Namun hingga saat ini Maswan menjelaskan bahwa pihaknya tak kunjung mendapatkan kabar terkait proses penanganan kasus tersebut.

"Ini sudah berlalu hampir tiga bulan setengah penanganan kasusnya. Tapi sampai hari ini kami belum dapatkan kelanjutan kasusnya bagaimana," jelasnya di Kantor LBH Medan, Sabtu (6/7/2019).

Ia berpendapat proses yang terlalu lama ini menimbulkan anggapan buruk di masyarakat bahwa kepolisian sulit memproses kasus yang melibatkan oknum di tubuh Polri sendiri.

Baca: Klasemen Liga 2 2019 Setelah Persik Ditahan Imbang Persis dan Persita Tangerang Pesta Gol 5-0

Baca: Ashanty Tanyakan Kabar Keempat Anaknya Kepada Uteng Sampai Puluhan Kali Saat Plesir ke Brazil

"Harapan kami pihak polisi harus profesional jika memang ada keterlibatan pihak polisi dalam pemerasan. Kita melihat lamanya ini sepertinya memang tidak ada keseriusan pihak penegak hukum untuk menyelesaikan," tegasnya.

Bahkan ia menyebutkan seharusnya para oknum polisi yang benar terlibat pemerasan harusnya bisa dikenakan sanksi hingga berujung pemecatan.

Berita Rekomendasi

"Oknum polisi ini bisa dikenakan Pasal 5 huruf A dan Pasal 6 huruf o dan q tentang Peraturan Pemerintah RI tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian negara RI. Paling berat bisa berujung pemecatan," ungkapnya.

Kronologi Peristiwa

Maswan menjelaskan awal mula kejadian terjadi pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 03.45 dinihari.

Waktu itu, anak Muhamad Rusli (M. Irfandi) ditangkap oleh pihak Polsek Medan Area di Gedung Arca, tepat di depan Kantor Pegadaian bersama temannya (Intan).

Menurut Maswan, kedua anak muda itu tidak dibawa ke kantor Polsek Medan Area tapi dibawa berkeliling dengan menggunakan mobil.

"Lalu klien kami, Bapak Rusli, ditelepon menggunakan hape anaknya oleh orang yang mengaku bernama Aiptu Budi dari Polsek Medan Area. Awalnya diminta Rp100 juta. Klien kami bilang enggak ada dan enggak sanggup," jelas Maswan.

Baca: 9 Kebiasaan Ini Ternyata Baik untuk Kesehatan, Mengumpat hingga Bergosip

Baca: Legenda Chelsea Kirim Ucapan Selamat atas Kesuksesan Persebaya Tekuk Persib

Saat dihubungi untuk kedua kali, orang yang sama meminta Rp 50 juta untuk melepaskan anaknya Irfandi.

"Oknum yang mengaku Aiptu Budi itu menjelaskan uang itu harus diserahkan pukul 8 pagi di Komplek Asia Megamas," jelasnya.

Sesuai dengan waktu yang diminta, Rusli daa istrinya mendatangi lokasi yang disepakati lalu tepat di samping Rumah Makan Garuda mereka bertemu seseorang yang tidak dikenal (menaiki sepeda motor) yang memberikan kode yang kemudian mengajak Rusli dan istrinya pergi menuju Unimed, tepatnya di Simpang RS Haji.

"Jadi saat tiba di RS Haji, orang suruhan polisi tersebut mengatakan bahwa anak-anaknya enggak disini lagi. Dan mengatakan Ke Polsek Medan Area saja, setelah itu diikuti arahanya, waktu pukul 10 pagi mereka ke Polsek untuk menanyakan keberadaan Irfandi. Namun sesampainya di Medan Area, salah satu personel mengatakan bahwa anak mereka tidak di polsek lagi," tutur Maswan.

Rusli dan istrinya pun meninggalkan Polsek, lalu orang yang sama kembali menghubungi dan mengancam bahwa anak mereka Irfandi akan diserahkan ke Polda Sumut.

"Lalu mereka balik nelepon lagi baru minta uang Rp 40 juta, tapi Pak Rusli tetap tidak menyanggupi. Lalu selanjutnya jam 4 sore, ditelepon balik, terakhir turun lagi minta Rp 30 juta bapak ini tetap tidak menyanggupi," terangnya.

Lalu sekitar pukil 17.30 WIB oknum polisi yang sama kembali menghubungi dan meminta uang tebusan Rp 20 juta.

"Lalu permintaan kali ini disanggupi klien kami, namun sebenarnya itu hanya untuk menjebak. Jadi setelah bersepakat di angka Rp20 juta dan bertemu di Jalan Mandala tepatnya di depan RS Muhammadiyah jam 8 malam. Klien kami berkomunikasi dengan kawannya dari Polrestabes Medan yaitu Aiptu Rusono untuk sepakat menjebak oknum yang memeras tersebut," jelasnya.

"Setelah sampai di tempat yang disepakati, datang dua orang pria menaikimotor warna hitam untuk mengambil uang Rp20 juta tersebut. Tapi pada saat penyerahan sebenarnya Rusli menggulung uang Rp 2 juta yang digulung dalam koran," jelasnya.

Baca: PKB Anggap Aneh Narasi Rekonsiliasi Pasca-Pilpres Dikaitkan dengan Habib Rizieq

Baca: Raffi Ahmad Nangis Saat Curhat ke Ferdian : Kalau Gak Nikah Sama Nagita Mungkin Cuma Seumur Jagung

Lalu pada saat transaksi, Rusli bersama tiga personil Polrestabes Medan yang diajak untuk menjebak berhasil menangkap salah satu orang suruhan yang mengambil uang tersebut.

"Dari dua orang tadi yang disuruh ambil uang, tapi yang dapat cuma satu orang yairu atas nama Dedi Pane, yang satu lagi kabur. Setelah ditangkap, Dedi langsung dibawa ke Polrestabes untuk diperiksa. Setelah diketahui ternyata Dedi bukan polisi namun hanya kaki tangan," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB Rusli mendapatkan kabar bahwa anak mereka Irfandi telah ditahan di Polsek Medan Area.

"Setelah itu sekitar jam 9, Anaknya irfandi dibawa ke Polsek Medan Area namun disitu yang aneh bahwa pacarnya si intan enggak ditahan. Dan sampai hari ini juga enggak ditahan," jelasnya.

Lalu dari keterangan anak terdakwa Irfandi menerangkan bahwa yang menangkap dirinya dan yang mengajak berkeliling adalah Aiptu JP, Aiptu AL, Brigadir AP dan Bripka JD.

"Keempatnya ini bertugas dari Polsek Medan Area saat kejadian," jelasnya.

Maswan menjelaskan terhadap para terdakwa ini harus diproses oleh Propam Polda Sumut.

"Terhadap empat oknum polisi tersebut gawean orang Propam, kemarin terakhir komunikasi dari Robin bagian Propam. Tapi komunikasi kami terakhir, Propam belum ada memanggil polisi yang diduga karena orang yang diduga suruhan telah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Medan," tegasnya.

Sedangkan, terkait kasus Irfandi sendiri, Maswan menjelaskan bahwa kasusnya sudah diterima kejaksaan. Dan meminta hukum tidak tebang pilih dan dilakukan penangkapan terhadap Intan.

"Untuk anaknya klien kami, Irfandi, sudah masuk ke kejaksaan. Tapi permintaan kami bahwa seharusnya pacarnya juga diseret dalam kasus ini karena memang yang memakai sabu itu pacarnya. Paling tidak pihak kejaksaan jangan ada tebang pilih, pada saat itu Intan juga harusnya diproses, jadi Jaksa bukan sekedar menerima, mereka punya wewenang p19 kenapa tidak dipertanyakkan pada penyidik kasus Intan ini," tegasnya.

Tanggapan Propam

Dihubungi terpisah, Paminal Propam Polrestabes Medan, Robin mengatakan pihaknya masih menunggu arahan atasan.

"Kami sudah menangani tapi kami masih tahap penyelidikan dan proses. Semua data sudah kami proses, tapi masih lidik," jelasnya.

Namun, ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum berani melangkah lebih jauh karena masih menunggu arahan dari atasan.

Baca: Ungkap Misteri Kematian Thoriq, Ini yang Akan Dilakukan Polisi

Baca: Kerap Sesatkan dan Ada yang Dibuat Linglung, Inilah Alas Lali Jiwo Gunung Arjuno

"Kami masih memeriksa, kami belum berani membuat suatu klarifikasi karena setiap ada permasalahan seperti gitu ada dumas. Kami akan sampaikan ke wakapolrestabes. Coba klarifikasi dulu sama Kapolseknya, jadi sampai sejauh mana penanganannya. Nanti kalau telah ada tersangkanya bisa kena kode etik. Soal hukumnya kan ranahnya di kejaksaan," tegasnya.

Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar membenarkan bahwa empat personil Aiptu Jefri Panjaitan, Aiptu Arifin Lumbangaol, Brigadir Akhiruddin Parinduri, dan Bripka Jenli Damanikmemang sedang diproses di Propam.

"Sudah diproses, sudah sebulan yang lalu itu. Ya sudah pemeriksaan oleh Propam Polrestabes," jelasnya.

Ia menerangkan bahwa dirinya juga baru mengetahui kasus tersebut usai dilantik pada 24 Mei 2019 lalu.

"Saya pun baru masuk tahu kasusnya itu. Ya, sedang dalam proses di Propam Porlresta," cetusnya.

Anjas menerangkan bahwa pihaknya tetap akan terbuka dan akan menyerahkan seluruhnya kepada Propam.

"Kami tetap akan terbuka, kalau untuk jelasnya proses penyidikan ke Propam, nanti saya salah nyampaikan. Intinya kami menyerahkan seluruhnya, saya sedang menunggu hasil dari Proopam tidak bisa melakukan pemeriksaan karena ada satuan diatas kitakan.

Terakhir saat ditanyai tentang sanksi terhadap keempatnya, Kapolsek sebut tidak menahu. "Waduh saya tidak tahu akan kena sanksi apa. Itu urusan Propam," pungkasnya. (Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasus Pemerasan oleh Oknum Polsek Medan Area Lambat, Kapolsek Akui 4 Polisi Diperiksa

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas