Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Pasang Tarif Rp 2 Juta untuk Sekali Layanan Threesome Bersama Istri

Unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik prostitusi dengan menawarkan istri sah kepada pelanggan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pria Pasang Tarif Rp 2 Juta untuk Sekali Layanan Threesome Bersama Istri
Tribunnews.com
Ilustrasi pria jual istri dan adik iparnya ke lelaki hidung belang 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik prostitusi dengan menawarkan istri sah kepada pelanggan.

Pelaku berinisial MS (29), menawarkan istrinya untuk layanan threesome di media sosial Facebook dengan nama akun "Banyu Langit Prei Kanan Kiri" sejak Mei 2019.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pada 30 Juni 2019, MS mendapatkan pesan di kotak masuk Facebook dari salah satu pelanggannya dan membuat janji untuk bertemu pada Selasa (2/7/2019) lalu.

Praktik threesome ini ditawarkan tersangka asal Jalan Tanjungsari Jaya Bhakti, Sukomanunggal, Surabaya itu kepada pelanggannya dengan tarif Rp 2.000.000.

"Pelaku juga meminta tamunya itu membayar uang Rp 2.000.000. Mereka bertemu pada Selasa (2/7/2019) di salah satu hotel yang berada di Jalan Kedungsari Surabaya pukul 20.30 WIB," kata Ruth Yeni, Senin (8/7/2019).

Setelah bertemu dengan pelanggannya, kata Ruth Yeni, tersangka bersama istrinya itu memesan kamar hotel untuk melakukan threesome dengan si pelanggan.

Baca: Cerita Sebenarnya Suami Jual Istri, Bermula Operasi Cesar hingga Tarif yang Dipasang untuk Pelanggan

Polisi pun mengungkap kasus itu setelah tersangka dan istrinya serta pelanggan melakukan hubungan threesome di kamar hotel.

BERITA TERKAIT

"Jadi kami ungkap saat tersangka dan korban (istri) dan tamunya dalam keadaan telanjang melakukan hubungan badan secara threesome," ujar dia.

Saat mengungkap praktik prostitusi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.000.000, tiga buah celana dalam, satu bra milik korban, tagihan hotel, satu seprei tempat tidur, satu buah ponsel milik tersangka, dan buku nikah milik tersangka dan korban.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI nomor 27 tahun TPPO, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.

"Pasal yang disangkakan perkara tindak pidana perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan," tutur Ruth Yeni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Facebook, Pria Ini Tawarkan Istri untuk Layanan "Threesome" Bertarif Rp 2 Juta ".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas