Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Polisi Periksa Pemilik Akun Aida Konveksi, Penyebar Konten Menghina Jokowi

Polisi baru menjadwalkan akan memeriksa Ida Fitri, pemilik Akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina Jokowi pada pekan depan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pekan Depan Polisi Periksa Pemilik Akun Aida Konveksi, Penyebar Konten Menghina Jokowi
Surya/Samsul Hadi
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar. Surya.co.id/Samsul Hadi 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota hingga kini belum menahan Ida Fitri (44), pemilik Akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina Presiden RI Joko Widodo.

Polisi baru menjadwalkan akan memeriksa Ida Fitri pada pekan depan.

"Kami sudah mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan yang bersangkutan. Informasinya yang bersangkutan sanggup hadir minggu depan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Kamis (11/7/2019).

Tetapi, Adewira tidak menjelaskan secara rinci apa pertimbangan polisi belum menahan Ida Fitri.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono menunjukkan cetakan postingan akun facebook Aida Konveksi yang diduga menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019).
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono menunjukkan cetakan postingan akun facebook Aida Konveksi yang diduga menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019). (SURYA.co.id/Samsul Had)

Menurutnya, penahanan terhadap Ida Fitri menjadi kebijakan penyidik.

Penyidik yang menentukan pelaku akan ditahan atau tidak setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, sebenarnya secara hukum polisi kuat untuk menahan pelaku.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan cetakan akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan cetakan akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019). (Samsul Hadi/Surya)

"Itu kebijakan penyidik, kalau memang perlu ditahan ya akan ditahan. Tapi, yang jelas yang bersangkutan akan kami periksa dulu sebagai tersangka," ujarnya.

Dikatakannya, untuk perkembangan proses penyelidikan pemilik akun yang pertama kali mengunggah konten ujaran kebencian sampai sekarang belum ada hasil.

Polres Blitar Kota terus berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk memburu pemilik akun itu.

"Perkembangannya masih belum ada, kami terus berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri soal itu," katanya.

Baca: Kasus Ikan Asin Bikin Galih Ginanjar & Rey Utami Jadi Tersangka, Fairuz A Rafiq Beri Tanggapan

Baca: Peternak Ayam Gugat Datuk Penghulu Rp 1 M, Berawal dari Aksi Unjuk Rasa Akibat Serangan Hama Lalat

Seperti diketahui, Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun Facebook Aida Konveksi.

Perempuan asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu diduga telah menyebarkan konten yang dianggap menghina lambang negara melalui media sosial.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas