Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Pesta Seks di Jatim, Pengakuan Pelaku hingga Besaran Tarif

Tim Jatanras Ditreskrimum meringkus seorang pria penyedia jasa 'Pesta Seks' berbayar, Kamis (18/7/2019).

Editor: Daryono
zoom-in Polisi Gerebek Pesta Seks di Jatim, Pengakuan Pelaku hingga Besaran Tarif
net
ilustrasi penggerebekan 

Sementara itu, Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman menuturkan, saat digrebek di sebuah kamar villa di Prigen, ketujuh orang itu dalam keadaan telanjang bulat.

"Pas digerebek, mereka lagi main, dan hampir selesai, jadi telanjang gitu marah-marah," ungkap Aldy.

Aldy menambahkan, AK telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan keenam orang lainnya hanya sebagai saksi.

"Karena mengundang para pengguna lewat ponselnya kemudian memperoleh keuntungan dari pelacuran perempuan," lanjutnya.

Aldy menuturkan, AK juga memasang harga kisaran Rp 500 Ribu - Rp 700 Ribu pada pelanggan yang tak memiliki pasangan.

"Dimana uang tsb untuk biaya tsk mendatangkan perempuan untuk pesta seks," tandasnya.

3 Guru Pesta Seks dengan 3 Siswinya di Sekolah

Berita Rekomendasi

Kasus asusila yang melibatkan oknum guru juga terjadi bulan Juni lalu.

Tiga oknum guru di Serang, Provinsi Banten, terungkap melakukan tindakan asusila terhadap tiga siswinya.

Tiga oknum guru itu melakukan hubungan intim dengan tiga siswi yang berusia 14 tahun hingga kemudian salah seorang siswa hamil.

Dikutip dari Tribunjabar, Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan menuturkan, ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

Baca: UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren: Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyebar Hoaks

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.


Ketiga oknum guru itu adalah DA, AS dan OM.

DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas