Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Sebut 40 RS Swasta Tipu Pemerintah Ratusan Miliar Lewat Pencairan BPJS

Penyimpangan ini diperkirakan membuat kerugian negara hingga mencapai angka Rp 5 miliar per satu rumah sakit.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejaksaan Sebut 40 RS Swasta Tipu Pemerintah Ratusan Miliar Lewat Pencairan BPJS
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Ilustrasi 

Lebih lanjut, Leo menjelaskan cara rumah sakit menyelewengkan dana BPJS adalah dengan memanipulasi biaya pasien dan obat-obatannya.

"Manipulasi-manipulasi ini yang berpotensi terhadap keuangan negara, baik itu manipulasi pasien, manipulasi kesehatan dan manipulasi obat bisa terjadi hal-hal yang manipulatif.

Sehingga diklaim itu pembayaran obat, rumah sakit, rawat inap, padahal itu ada, jadi beberapa yang manipulatif," ungkapnya.

Terakhir Leo menegaskan untuk rumah sakit maupun klinik untuk menghentikan cara-cara curangnya menyelewengkan dana BPJS karena akan berurusan dengan hukum.

"Kalau 5 miliar ini terjadi sampai lebih dari satu RS, belum seluruh Indonesia, ini sangat mengkhawatirkannya dan mengecewakan bagi kita kalau ini sampai benar-benar terjadi.

Jadi kita minta stop RS dan klinik yang mencoba melakukan upaya seperti itu hari ini kita minta diberhentikan," tegasnya.

Pangkas Defisit, BPJS Turunkan Kelas Rumah Sakit 

Siap-siap rumah sakit se-Indonesia termasuk di Kepulauan Bangka Belitung terkena imbas defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Guna memangkas biaya klaim, tipe rumah sakit pun diturunkan.

Hal itu disampaikan Direktur RSUP Ir Soekarno Bangka, Armayani Rusli di Pangkal Pinang, Rabu (17/7/2019).

"Kalau standar Tipe B, biaya klaim operasi jantung bisa Rp55 juta. Tapi kalau Tipe C bisa Rp25 juta," kata Armayani. 

Dia menuturkan, dengan adanya perbedaan biaya klaim, maka BPJS Kesehatan bakal diuntungkan.

Upaya menekan biaya tersebut bagian dari skema penyelamatan defisit Rp 19 triliun yang dialami BPJS Kesehatan.

"Kalau kami di rumah sakit, dokternya minta standar pembayaran Tipe B, ya harus disubsidi," ujar Armayani.

RSUP Ir Soekarno Bangka termasuk salah satu rumah sakit yang menerima rekomendasi Kemenkes untuk diturunkan dari Tipe B ke Tipe C.

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas