Mencuri Kambing Tetangga, Seorang Pemuda di Bojonegoro Diamankan Polisi
AKBP Ary Fadli menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka membobol kandang melalui pintu belakang.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha atau qurban, petugas satreskrim Polres Bojonegoro menangkap pelaku pencurian hewan kambing.
Pelaku diketahui bernama Rizky Priambodo (21), warga Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Kota, yang ditengarai sudah menjalankan aksinya tiga kali.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, pelaku menjalankan aksinya pada 21 Juli lalu dengan menyasar kandang milik Mohammad Muslikh, yang tak lain masih tetangganya.
Selain itu juga mencuri kambing milik Ayik, yang juga masih tetangga, di hari yang berbeda.
"Di kandang Muslikh dua kali, dan Ayik satu kali. Kambing dijual seharga Rp 400 ribu, Rp 450 ribu, hingga Rp 1,2 juta," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
AKBP Ary Fadli menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka membobol kandang melalui pintu belakang.
Baca: Bupati Kudus Tertangkap OTT, Kali Kedua Terjerat Kasus Korupsi Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Ahli
Lalu setelah berhasil mencuri hewan tersebut, kemudian kambing diangkut naik menggunakan sepeda motor Jupiter bernomor polisi S-2444-CY.
Selanjutnya kambing hasil curian dijual kepada para pembeli, baik secara langsung maupun online.
"Barang bukti dua ekor kambing dan sepeda motor kita amankan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemuda di Bojonegoro Nekat Maling Kambing Tetangganya, Berakhir di Bui