Punya 5 Istri, Pria di Lumajang Ini Masih Gagahi Anak Kandungnya 50 Kali
Seorang pria ditangkap polisi karena menggagahi anak kandungnya sendiri sebanyak 50 kali selama tiga tahun terakhir.
Editor: Sugiyarto
Ramon menerangkan, keluarga tersangka terdiri bapak, ibu, dan anak-anak.
Korban adalah anak pertama dan memiliki dua adik.
Ia menegaskan, korban tidak memiliki gangguan mental atau disabilitas.
Saat masih SMP korban pernah kesurupan saat masih SMP.
“Sayang dalam upaya penyadaran tidak dilakukan tuntas. Maka korban sering mengawang-awang tidak jelas. Dari kondisi itu juga akhirnya korban berhenti sekolah dan hanya di rumah saja. Korban lebih banyak bengong dan diam,” papar Ramon.
Ancaman 12 Tahun Penjara
KASATRESKRIM Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menyatakan, pihak keluarga menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.
"Tersangka dijerat dengan pasal 8 huruf a junto pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Edi.
Saat ini korban berada di rumah aman dengan pengawasan Dinas Kesehatan, Dinas Perempuan dan Anak.
Editor: Teguh Prasetyo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria dengan 5 Istri Cabuli Anak Kandung 50 Kali dan tribun lampung