Kasus Jasad Bayi dalam Ember di Bali, Mahasiswi Sumpal Mulut Anaknya Pakai Celana Dalam
Penemuan jasad bayi di dalam ember sebuah rumah kontrakan menggegerkan warga Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Editor: Sanusi
Ditangani Polres Gianyar
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polres Gianyar, tepatnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pelimpahan tersebut dilakukan, Sabtu (31/8/2019) pukul 20.00 Wita.
Di Polsek Sukawati, pelaku dijerat pasal 341 KUHP tentang membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kasusnya kita limpahkan ke Polres ke bagian PPA. Alasannya, karena itukan terkait perempuan dan anak, jadi PPA yang menangani. Pasal yang kita kenakan, 341 KUHP,” ujarnya.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo membenarkan, kasus tersebut saat ini ditangani unit PPA Polres Gianyar.
Namun demikian, pelaku saat ini belum ditahan, karena masih menjalani proses pemulihan di rumah sakit.
Dimana usai melahirkan, pelaku mengalami pendarahan dan syok.
“Pelaku saat ini masih berada di rumah sakit. Tapi untuk kasusnya, sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gianyar,” ujarnya.
Mahasiswi pariwisata asal Desa Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng itu sempat alami pendarahan dan trauma.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu lahir dengan berat 3 kg, ditemukan sudah tak bernyawa di rumah kontrakannya di Desa/Kecamatan Sukawati, Jumat (30/8/2019) pukul 12.30 Wita.
Badannya masih tertempel ari-ari, juga dibungkus kain hitam. (TribunBali.com)
Baca: Andre Rosiade Usul Jokowi dan Menteri Berkantor di Papua
Baca: Asisten Rumah Tangga Tewas Digigit Anjing di Cipayung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.