2 Sopir Dump Truck Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ini Alasannya
DH merupakan sopir truk nopol B 9763 UIT yang terguling terlebih dulu. Sementara SB merupakan sopir truk 9410 UIU
Editor: Sanusi
DH saat itu mengendarai dump truck bermuatan tanah sempat memberitahu rekannya yang juga tersangka SB, bahwa rem yang dikendarainya tidak berfungsi.
"Ditanya kenapa kok nyalip? Dedi berkata remnya tidak berfungsi," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat memberikan keterangan pers di RS MH Thamrin, Selasa (3/9/2109).
Beberapa saat kemudian, berbarengan dengan jalan menurun, dump truck yang dikendarainya terguling.
"Dedi menyampaikan remnya kembali berfungsi. Mungkin karena nginjeknya dihentak atau segala macem, truk pertama terguling," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Lengkap Kecelakaan Tol Purbaleunyi yang Tewaskan 8 Orang" dan "Ini Alasan 2 Sopir Dump Truck Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Purbaleunyi"
Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, Polres Purwakarta menetapkan 2 sopir dump truck sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 91.
Dua sopir dump truck tersebut adalah Dedi Hidayat dan Subana.
Dedi meninggal setelah dump truck B 9763 UIT yang dikendarainya terbalik dan pasir angkutannya ambyar ke dua ros Tol Cipularang.
"Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam konferensi pers seperti dilansir Kompas TV, Rabu (4/9/2019).
Menurut Matrius, tersangka S dikenakan 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkatan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
"Ancamannya yang tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah enam tahun," sambung Matrius.
Disampaikan Matrius, tersangka S mengakui membawa muatan pasir berlebih dari yang ditetapkan dalam peraturan.
Menurut dia, kapasitas angkut yang diperbolehkan bisa dilihat di buku uji atau buku KIR, yakni untuk truk B 9410 UIU itu adalah 12 ton.