Video Mesum Sumedang, Pelaku Penyebaran Video adalah Pemeran Pria, Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Video Mesum Sumedang, Pelaku Penyebaran Video adalah Pemeran Pria, Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
YS sendiri, kata IAS, tidak pernah menolak saat diajak menikah olehnya selama mereka berhubungan.
"Dia tidak menolak, cuman tidak jadi terus," papar IAS.
Polisi menyita Bantal berwarna merah muda bercorak daun hitam sebagai barang bukti kasus video asusila yang dilakukan dua warga Kabupaten Sumedang.
Bantal tipis dan seprai Doraemon berwarna biru tersebut diperlihatkan saat rilis kasus video asusila di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019).
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, mengatakan bahwa bantal tersebut merupakan bantal yang ada pada video tak senonoh tersebut.
"Kami amankan barang bukti sesuai yang ada di video, coraknya pun sama, kemudian seprai kita amankan," ujar AKBP Hartoyo.
Baca: Raul Lemos Tersentuh Lihat Video Kemesraan BJ Habibie dan Xanana Gusmao, Singgung soal Ketulusan
Baca: Motif Di Balik Tersebarnya Video Adegan Dewasa Warga Sumedang Terungkap, Pelakunya Pemeran Pria
Tak hanya mengamankan bantal dan seprai yang digunakan pada video asusila tersebut, pihak kepolisian pun mengamankan ponsel milik pelaku.
Ponsel tersebut digunakan pelaku untuk melakukan adegan suami istri juga digunakan untuk menyebar konten pornografi itu.
Akibat perbuatannya ini, AIS ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten video.
Sedangkan YS , sebelumnya berstatus sebagai saksi kini berstatus sebagai pelapor.
AKBP Hartoyo menjelaskan nasib YS yang merupakan pelaku video mesum itu.
"Dalam konteks ini (kasus penyebaran video syur), itu sementara belum bisa (dijadikan tersangka)," ujar AKBP Hartoyo.
Karena meski video tersebut diambil dengan persetujuan kedua belah pihak, penyebaran video dilakukan sepihak, yaitu oleh IAS saja.
"Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral," ujar AKBP Hartoyo.