Kuli Bangunan Bunuh Teman Kencannya di Kamar Hotel, Ini Pemicunya
Kasus tewasnya wanita yang ditemukan tanpa busana di dalam kamar Hotel Omega Karawang akhirnya terungkap.
Editor: Sanusi
Berawal dari Facebook, kemudian O dan Ridwan saling bertukar nomor WhatsApp.
Kemudian mereka berlanjut saling berkirim pesan melalui WhatsApp.
Mereka lalu membuat janji bertemu di Kamar 211 Hotel Omega, Karawang.
Atas perbuatannya, Ridwan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com)
Berita Rekomendasi