Ruang Kadis PUPR Indramayu Disegel KPK Pakai Kertas Putih Dengan Keterangan Ditulis Tangan
Bupati Indramayu, Supendi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (15/10/2019) dini hari.
Editor: Adi Suhendi
Padahal segel-segel KPK biasanya berupa segel seperti stiker.
Dalam segel itu tercantum logo KPK dengan tulisan "DISEGEL" pada sebuah line warna merah.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Unik, Ruangan Kadis PUPR Indramayu Disegel KPK dengan Keterangan Tulisan Tangan
Jelang berlaku UU KPK Hasil Revisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat negara di tengah keraguan masyarakat terhadap UU KPK yang dinilai dapat melemahkan komisi antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
KPK masih saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini berhasil mejaring Bupati Indramayu Supendi jelang dua hari UU KPK baru berlaku pada 17 Oktober 2019.
Hal ini merujuk pada tanggal sidang paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK pada tanggal 17 September 2019 lalu.
Baca: Supendi Kena OTT KPK Setelah 8 Bulan Jadi Bupati Indramayu
Baca: Bupati Indramayu yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp8,5 Miliar
Dengan demikian, UU KPK yang baru akan berlaku dalam 30 hari kedepan jika Presiden Jokowi tidak kunjung menandatangani UU KPK baru tersebut.
Hingga sampai saat ini, Jokowi belum juga memberikan kepastian terkait kapan Perppu akan dikeluarkan untuk membatalkan UU KPK.
Pihak Istana sendiri dalam sebuagh pernyataanya mempersilakan memilih jalur judicial review yakni mempersilakan pasal-pasal dalam UU KPK baru digugat ke MK.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah melakukan OTT terhadap Bupati Indramayu Supendi.
Dalam OTT tersebut, duit ratusan juta rupiah diamankan KPK.
"Uang sekitar seratusan juta," kata Agus kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Baca: KPK Tangkap Kepala Daerah Lagi, Mendagri: Kami Prihatin, Sudah Itu Saja