Awan Sengaja Tembak Pedagang Kopi Asongan di Padalarang karena Masalah Utang Rp 1 Juta
Motif pelaku menembaki korban Asep Sumpena (50) yang merupakan pedagang kopi asongan adalah pelaku merasa dendam terkait utang piutang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Motif pelaku menembaki korban Asep Sumpena (50) yang merupakan pedagang kopi asongan adalah pelaku merasa dendam terkait utang piutang.
Agus Sumpena (50) menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh pelaku bernama Awan Kurniawan.
Awan Kurniawan tak sendiri, saat itu dirinya ditemani dua pelaku lainnya, yaitu Peri Sopyan dan Beny Kurniawan yang turut membawa senjata.
Tak hanya ketiga pelaku, masih ada sopir bernama Suryana dan satu DPO bernama Parman.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, mengetahui bahwa melatarbelakangi kasus tersebut, akhirnya mendapatkan kesimpulan karena masalah tersebut soal utang piutang dan pelaku utama ini dendam terhadap korban membeli hp ditagih tidak dibayar," ujar Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).
Baca: Pelaku Penembakan Pedagang Kopi Asongan di Padalarang Ditembak Polisi
Baca: Pemilik Warung Cabuli 17 Murid Laki-laki, Modusnya Iming-imingi Rp 5.000, Makanan Hingga Petasan
Sementara itu, korban Asep Sumpena (50) mengakui kejadian penembakan dirinya terjadi pada Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 04.00 WIB saat dirinya hendak berjualan yang biasa di depan gerbang tol Padalarang.
Saat itu, pelaku langsung menembaki dirinya sebanyak lima kali dan mengenai kepalanya.
"Kena kepala sama pipi," ujar korban Asep Sumpena di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).
Asep mengaku dirinya kenal dengan pelaku dan ia mengakui sempat membeli HP terhadap pelaku (Awan Kurniawan).
"Kenal sama pelaku pernah kredit HP," ujar Asep.
Ia mengaku besaran utangnya tersebut sebesar Rp 1 juta dan baru dibayar dua kali.
"Sudah setahun ke belakang (utangnya), saya hanya kenal di lokasi saja pas jual HP," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tiga pelaku yaitu Awan Kurniawan, Peri Sopyan dan Beni Kurniawan yang membawa senjata api berjenis airgun dikenakan pasal 170 KUHP dan UU Darurat no 12 tahun 1951 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan sang supir bernama Suryana melanggar pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 dan pasal 55, 56 KUHP ancaman hukuman 3 tahun.