Pasangan Bupati Terpilih Ini Tak Dilantik, Berikut Fakta-fakta yang Membuatnya Tak Dilantik
Seorang bupati terpilih tak dilantik setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi PTUN.
Editor: Sugiyarto
"Yang mana dalam putusan MA ini mencabut SK mendagri, maka SK mendagri sebelumnya berlaku dan mengikat," kata Steven Kandouw.
Adapun, SK sebelumnya Keputusan 131.71.3241 menegaskan pemberhentian Elly Lasut sebagai bupati setelah habis masa jabatanya pada periode kedua.
"Kalau dihitung sesuai SK itu E2L sudah menjalani 4 tahun 5 bulan, periode 2009-2014. Artinya sudah menjalani periode kedua sebagai bupati," ujar Mantan Ketua DPRD Sulut.
2. Kedepankan hukum
Wagub Steven Kandouw menegaskan, keputusan MA itu sekaligus membantah bahwa di balik kebijakan penundaan pelantikan beberapa waktu lalu itu, ada kepentingan lai.n
"Pemprov mau mengedepankan hukum di sini, bukan like dan dislike, suka atau tidak suka," kata dia.
3. Tiga Periode
Wagub Sulut, Steven Kandouw mengatakan, berdasarkan Pasal 161 ayat 3, junto pasal 162 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, junto pasal 16 UU, pemerintah daerah menegaskan bupati dilantik jika belum menjabat 2 periode.
"Oleh karenanya, kalau yang bersangkutan tetap dilantik, maka Bupati Talaud akan jadi 3 periode," sebut dia.
"Berarti sikap kita jelas bahwa pemerintah mendagri Pemprov memiliki mewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau pendapat dari memegang kekuatan dan kekuasaan kehakiman.
Pejabat yang berwenang, lanjut Steven, berkewajiban menghitung periodisasi masa jabatan E2L berdasar keputusan PK MA
Wagub mengatakan, Pemprov akan membahas hal tersebut dengan Mendagri.
"Membahas bersama cari jalan keluar terbaik setelah kita dapat keputusan MA ini," katanya.
4. Wagub imbau masyrakat tetap kondusif