Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Bupati Terpilih Ini Tak Dilantik, Berikut Fakta-fakta yang Membuatnya Tak Dilantik

Seorang bupati terpilih tak dilantik setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi PTUN.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pasangan Bupati Terpilih Ini Tak Dilantik, Berikut Fakta-fakta yang Membuatnya Tak Dilantik
TRIBUN MANADO/LUCKY KAWENGIAN
BERTEMU SIMPATISAN --- Henny Wulur (tengah) dan Elly Lasut (kanan) saat menggelar pertemuan dengan simpatisan di Lapangan Schwarz, Langowan, Minahasa, Senin (17/5/2010). 

Belakangan, satu di antara kontestan, Welly Titah menggugat di pengadilan terkait periodisasi Elly Lasut sebagai Bupati Talaud. 

Dari sana, munculah perdebatan soal tafsir periodisasi Elly Lasut. 

Ada yang berpegang Elly sudah dua periode.

Tapi, ada juga yang kukuh masih satu periode. 

Elly Lasut sebelumnya sudah menjabat sebagai Bupati tahun 2004-2009.

Itu terhitung periode pertama kali Elly menjabat.

Elly kemudian maju lagi dan memenangi Pilkada Talaud 2008, kemudian dilantik 21 Juli 2009.

BERITA REKOMENDASI

Belum menyelesaikan periode pemerintahannya, Elly sudah keburu menjalani hukuman penjara kasus korupsi

Semasa menjalani proses penahanan, proses pemberhentian Elly tak pernah berproses.

Talaud terus dipimpin Plt Bupati, yang ketika itu dijabat Wakil Bupati Constantin Ganggali. 

Belakangan, pemberhentian tetap Elly Lasut sebagai Bupati Talaud dikeluarkan Kemendagri (Gamawan Fauzi) pada 24 Juni 2019 lewat SK nomor 131.71-3200 tahun 2014.

Sesuai SK Kemendagri itu, E2L terhitung sudah dua periode menjabat Bupati Talaud.

Mendagri memberhentikan Elly sekaligus menganggkat Bupati Talaud yang baru ketika itu, Sri Wahyuni Manalip.

Elly kembali maju lagi sebagai Calon Bupati Talaud tahun 2018. 

Belakangan dalam proses pencalonan, muncul SK baru Mendagri merevisi SK Mendagri sebelumnya. 

SK dimaksud yakni SK Mendagri nomor 151.71-3241 tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang berlaku surut pemberhentian Bupati Talaud Elly Lasut tertanggal 10 Agustus 2011.

SK itu dibuat untuk perubahan sebelumnya SK nomor 131.71-3200 tahun 2014, di mana pemberhentian E2L tanggal 24 Juni 2014.

Terbitlah SK revisi tahun 2017 mengubah SK 2014 tentang tanggal pemberhentian.

SK itu, dianggap Elly Lasut, ia belum menjabat Bupati Talaud sebanyak dua periode. 

Belakangan, SK itu digugat.

MA kemudian membatalkan SK itu.

Berdasarkan SK tersebut, Pemprov Sulut memutuskan tak melantik Elly Lasut.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul 7 Fakta Gubernur Olly tak Lantik E2L Jadi Bupati Talaud, Sudah 3 Periode hingga Respons Elly Lasut.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas