Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Lokasi Karantina, Pemda Natuna Liburkan Sekolah, Mendagri Perintahkan Bupati Cabut Surat Edaran

Pemerintah Indonesia telah memilih Natuna, Kepulauan Riau sebagai lokasi karantina 238 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in Jadi Lokasi Karantina, Pemda Natuna Liburkan Sekolah, Mendagri Perintahkan Bupati Cabut Surat Edaran
TRIBUNNEWS.COM/Vincentius Jyestha
Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah memilih Natuna, Kepulauan Riau sebagai lokasi karantina 238 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan.

Pemerintah Kabupaten Natuna kemudian mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Satu di antaranya adalah dengan meliburkan anak sekolah.

Keputusan tersebut berlaku mulai dari sekolah dasar hingga tingkat sekolah menengah atas yang ada di sekitaran Pulau Bunguran.

Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan, dikeluarkannya surat edaran terkait libur sekolah ini agar anak-anak yang sangat rentan dengan penyebaran virus dapat terhindar dari virus corona.

Sejumlah sekolah di Natuna tampak terlihat sepi, ratusan pelajar siswa dikabarkan sudah pergi meninggalkan pulau.
Akibatnya proses belajar mengajar tidak berjalan efektif.
Sejumlah sekolah di Natuna tampak terlihat sepi, ratusan pelajar siswa dikabarkan sudah pergi meninggalkan pulau. Akibatnya proses belajar mengajar tidak berjalan efektif. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

"Setidaknya, dengan libur sekolah, anak-anak bisa tetap berada di rumah untuk menghindari bahaya virus corona tersebut," kata Wan Siswandi.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Bupati Natuna mencabut surat edaran libur sekolah di Natuna tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, perintah Mendagri tersebut tertuang dalam surat tertanggal 3 Februari 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Natuna dan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Akmal pun membenarkan surat tersebut atas arahan Tito Karnavian.

"Iya arahan Mendagri, harus bergerak cepat," ujar Akmal.


Di dalam surat tersebut terdapat empat poin yang ditekankan oleh Mendagri kepada Bupati Natuna.

Empat poin tersebut sebagi berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas