Dianggap Teledor Ada Perundungan di Sekolahnya, Kepala dan Wakil Kepala SMPN 16 Malang Dipecat
Kasus perundungan yang mengakibatkan cedera fisik pada seorang siswa SMPN 16 Malang, kini berimbas pada dua pejabat sekolah itu.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
Pemeriksaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, seorang siswa SMPN 16 Malang harus dirawat di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang setelah di-bully oleh teman-temannya.
Bahkan, korban harus kehilangan jari tengahnya.
Dokter menilai, jari tengah MS (13) sudah tidak berfungsi syarafnya.
Selain itu, pada bagian tersebut, terdapat luka lebam yang cukup parah sehingga mengharuskan untuk diamputasi.
"Tadi malam pascaoperasi dia nangis. Sampai tadi pagi," kata Taufik (47), paman MS, Rabu (5/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan, sejumlah pelaku mengaku melakukan kekerasan itu dengan maksud bercanda.
Tubuh korban, sempat diangkat beramai-ramai lalu dibanting ke lantai paving oleh teman-temannya.
"Diangkat beramai-ramai begitu. Terus dibanting ke paving dalam kondisi terlentang," ujar Leonardus.
Kejadian tersebut dilakukan saat istirahat sekolah.
Mereka, mengaku iseng dan hanya bercanda saja.
Para pelaku tidak sadar, perbuatannya itu dapat membahayakan korban.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Ghinan Salman/Kontributor Malang, Andi Hartik)