Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Perwira TNI Divonis 8 Bulan Gara-Gara Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang Secara Siri

Hakim menilai apa dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Perwira TNI Divonis 8 Bulan Gara-Gara Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang Secara Siri
net
ini ilustrasi palu hakim 

Diceritakan AW, terdakwa dan istrinya LC sudah nikah siri.

Gara-gara skandal tersebut, rumah tangga dan pekerjaannya rusak.

Banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Menurutnya, hal yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terbukti Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang, Oknum Perwira TNI di Medan Divonis Penjara 8 Bulan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas