Edarkan Uang Palsu, Dua Siswa SMA Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar
Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat peredaran uang palsu.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Serambinews.com, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat peredaran uang palsu.
Kedua tersangka satunya masih berusia 17 tahun dan berasal dari Aceh Timur.
Sedangkan satu tersangka lagi berinisial MS (19) asal Langkahan, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, saat konferensi pers, Selasa (26/2/2020), menyatakan kedua tersangka ditangkap pada Minggu (23/2/2020).
Penangkapan keduanya di kawasan Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Sesuai hasil pemeriksaan awal, pada tahun ini, keduanya telah menggunakan uang palsu sebanyak dua kali, yakni di Kota Langsa dan Aceh Utara.
Didasari hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diamankan, maka keduanya pun dibidik dengan Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Sub Pasal 55 KUHPidana.
Baca: Dua Siswa SMA Edarkan Uang Palsu, Bosnya Kabur
Baca: Kronologi Penangkapan Pelaku yang Buang Sesajen di Bengawan Solo, Begini Ceritanya
Sehingga tersangka pun terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Sedangkan dalam kasus ini penyidik juga membidik dengan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak, sehubungan salah satu tersangka masih anak di bawah umur.
"Kini keduanya masih ditahan untuk proses hukum lanjutan," pungkas AKBP Ari Lasta Irawan.
Sebelumnya, AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menceritakan kronologis perkara ini.
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan seorang pemilik warung di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Dimana pemilik warung tersebut sudah tertipu oleh kedua tersangka.