Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya: Kronologi, Sandiwara, dan Reaksi Ibu Korban

Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian Delis Sulistina (13), siswi SMPN 6 Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya: Kronologi, Sandiwara, dan Reaksi Ibu Korban
Irwan Nugraha/Kompas.com
Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto merilis pengungkapan kasus siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang tewas di gorong-gorong sekolahnya, Kamis (27/2/2020) siang. 

Ia bahkan mengaku syok atas kematian Delis.

"Saya juga masih merasa gugup setelah diperiksa polisi sampai subuh saat Desi ditemukan dalam gorong-gorong," kata Budi saat ditemui di rumah kontrakannya di Kecamatan Tawang.

Baca: Wanita Ditemukan Tewas di Tepi Rel KA Cirangkong Tasikmalaya, Kepala Terpisah dari Tubuhnya

Budi telah lama bercerai dengan Wati Candrawati (46) yang merupakan ibu Delis.

Ia kemudian menikah lagi dengan perempuan lain.

Saat Delis meninggal, Budi memang sengaja berupaya untuk tak muncul dulu di publik.

Namun, Budi ternyata sempat mengantar jenazah Delis ke kamar mayat di RSU dr Soekardjo.

Saat pertama kali putrinya itu ditemukan di gorong-gorong, Budi juga sempat mendatangi TKP.

BERITA REKOMENDASI

Budi mengaku, pertama kali bertemu dengan Delis di tempat kerjanya di sebuah rumah makan di jalan BKR.

"Setelah itu saya tidak bertemu lagi, sampai akhirnya Desi ditemukan meninggal dalam gorong-gorong," ujar Budi.

Pihak SMP tempat Delis sekolah pun sempat menemui Budi.

Baca: Vitalia Sesha Jadi Tersangka Narkoba, Citranya yang Baik Bikin Manajer Syok

Budi Rahmat mengatakan, saat itu ia sedang kambuh penyakitnya.

Karena itu, ia menjawab sekenanya saja agar tamu dari sekolah tersebut segera pulang.


"(Saya) Ada memiliki kelainan di dalam otak sejak lahir, karena sewaktu ibu saya hamil suka minum obat-obatan. Itu pengakuan ibu saya sendiri," kata Budi.

Saat itu, Budi Rahmat pun berharap pelakunya dihukum berat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas