Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Terancam 5 Tahun Penjara, Jebolan The Voice Indonesia yang Pukuli Ibu Kandung Tak Ditahan

Kasus penganiayaan yang dilakukan jebolan the voice Indonesia telah selesai secara kekeluargaan. pelaku tidak jadi ditahan karena dibawah umur.

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Sempat Terancam 5 Tahun Penjara, Jebolan The Voice Indonesia yang Pukuli Ibu Kandung Tak Ditahan
Bid Humas Polda NTT
KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan pelajar perempuan berinisial TH (17).

Kasus TH yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri Aplonia Henuk (45) telah selesai secara kekeluargaan.

Sebagai bentuk pertanggungjawabannya, pelaku TH menandatangi surat pernyataan agar berjanji tidak melakukan hal serupa.

Awalnya, pihak kepolisian akan mejerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam pasal tersebut pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Namun karena masih dibawah umur, pelaku hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 .

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung membenarkan ada pengecualian karena tidak bisa menahan pelaku.

Berita Rekomendasi

"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku."

"Tetapi kita kembalikan pada orang tua sambil proses hukum terus kita lanjutkan," ujar Aldinan.

Aldinan pun menuturkan pelaku dikembalikan kepada keluarga untuk mendapat pembinaan.

"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang."

"Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Aldinan mengatakan alasan pelaku tidak ditahan karena masih dibawah umur.

Sementara dari hasil visum di tubuh korban, memang ditemukan bekas pukulan.

"Hasil visum, memang ada bekas pukulan pada kepala korban namun tidak ada luka parmanen," kata Aldinan.

Saksi-saksi yang mengetahui penganiayaan itupun sudah memberikan keterangannya kepada polisi.

Baca: FAKTA Jebolan The Voice Indonesia Tega Pukul Ibu karena Terlambat Siapkan Baju, Pelaku Tidak Ditahan

KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout
KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout (Bid Humas Polda NTT)

Termasuk keluarga dan tetangga yang merekam dan menyebarkan aksi tersebut di media sosial.

"Saksi (yang merekam) beralasan hanya ingin membuat efek jera pelaku."

"Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," jelas Aldinan.

Sementara ini pelaku akan mendapatkan pendampingan dan perlakuan khusus agar tak mengulangi perbuatannya.

Pelaku jebolan The Voice Indonesia

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial TH diringkus aparat kepolisian karena tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kupang.

Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Rabu (16/2/2020) pagi.

Penangkapan bermula dari video berusia 24 detik yang memperlihatkan penganiayaan tersebar di jagat maya viral.

Pelaku TH yang berusia 17 tahun itu merupakan jebolan ajang pencarian bakat The Voice Indonesia pada musim keempat 2019 lalu.

Penganiayaan dilakukan hanya karena pelaku geram, sang ibu yang sedang memasak tak segera menyiapkan baju untuknya.

Baca: Jebolan The Voice Indonesia Tendang Kepala Ibu Cuma Gara-gara Baju, Videonya Viral Direkam Tetangga

Anak pukul ibunya sendiri
Anak pukul ibunya sendiri (Facebook.com)

Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh sang adik bernama Renita alias RH yang berusia 16 tahun.

Karena tidak tiga melihat ibunya dianiaya, Renita langsung memanggil tetangga untuk menolongnya.

Alhasil beberapa tetangga datang untuk melerai pertengkaran dan penganiayaan tersebut.

Saat melerai, salah seorang tetangga berinisiatif untuk merekam adegan penganiayaan tersebut.

Lantas ia memposting di media sosial Facebook hingga menjadi ramai.

Dari keterangan adik korban dan para tetangga, pelaku TH sering dan bahkan berulang kali melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas