Ditipu Menantu soal Kepemilikan 2 Kilogram Sabu, Niatun Divonis 17 tahun Penjara
Niatun dianggap terbukti bersalah telah memiliki sabu-sabu sebanyak dua kilogram yang disimpan di dalam dua kaleng pelumas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa Niatun hanya bisa menangis atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya selama 17 tahun penjara.
Wajahnya pucat seakan tak percaya atas apa yang menimpanya.
Dia tak mau berbicara sepatah kata pun saat diwawancari seusai jalani sidang.
Tangisnya mengisyaratkan bahwa dirinya tak ingin ditipu oleh menantunya sendiri.
"Mengadili, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah enam bulan," kata hakim saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Niatun dianggap terbukti bersalah telah memiliki sabu-sabu sebanyak dua kilogram yang disimpan di dalam dua kaleng pelumas.
Kiriman tersebut dikirim oleh menantunya sendiri, Salimun yang justru tidak ditangkap.
Menanggapi putusan itu, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Dawam masih bersikap pikir-pikir.
Baca: Cuci Tangan Pakai Sabun Lebih Ampuh Melawan Virus Corona Dibanding Hand Sanitizer, Ini Penjelasannya
Baca: FOTO-FOTO Suasana Sepi Italia, Negara ke-2 Terbanyak Kasus Corona
Baca: Nilai Ekspor Tembus 892 Juta Dolar AS Pada 2019, Industri Kerajinan Nasional Kian Kompetitif
"Kami pelajari dulu tapi nanti pasti kami akan banding. Karena berat. Kasihan ibu ini sudah jatuh tertimpa tangga. Dia ditinggal menikah oleh suaminya selama dia ditahan," katanya.
Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak yang menuntut Niatun selama 20 tahun penjara denda Rp 2,5 miliar subsider satu tahun.
Bukan tanpa alasan, ibu rumah tangga ini merasa dirinya tidak bersalah.
Sebab, dirinya tidak tahu barang yang dikirimkan oleh menantunya, Salimun yang kini masih DPO berupa empat buah kaleng pelumas ternyata berisikan sabu.
Peristiwa ini bermula pada Juni silam.
Di mana terdakwa Salimun mengirimkan barang yang ternyata berisikan sabu dari Malaysia.
Lalu dikirim melalui ekspedisi di Gresik dan dikirimkan ke alamat terdakwa di Sokobanah, Madura.
Di hari yang sama, pihak kepolisian melakukan pengawasan.
Lalu rumah terdakwa digerebek dan digeledah ditemukan sabu seberat dua kilogram yang dibungkus sebanyak 24 pocket.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mertua Madura Nangis Ditipu Menantu soal Kepemilikan 2 Kg Sabu, Nasib Berujung Vonis 17 Tahun Bui