Terbitkan Surat Edaran, Dinkes Sleman Larang Warga Semprotkan Disinfektan ke Tubuh Manusia
Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menerbitkan surat edaran terkait larangan penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menerbitkan surat edaran terkait larangan penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia.
Langkah ini menyikapi maraknya disinfektan yang diterapkan oleh masyarakat tak terkecuali di Sleman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Penerbitan surat ini telah dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sleman, Shavitri Nurmala Dewi.
"Betul dari dinkes (Sleman)," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Rabu (1/4/2020).
Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 1 April, Total 1.677 Kasus, 103 Sembuh, 157 Meninggal Dunia
Evi menuturkan surat edaran soal larangan penyemprotan disinfektan di tubuh ini telah dikirimkan ke kecamatan-kecamatan di wilayah Sleman.
"Udah dikirimkan ke kecamatan (surat edarannya)," ungkapnya.
Lebih lanjut Evi juga berharap edaran tersebut telah sampai ke masyarakat.
"Di kecamatan dan desa sudah dibentuk gugus tugas tingkat kecamatan dan desa. jadi harapan kami, sudah sampai ke masyarakat," jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa larutan pemutih, larutan klorin, kabol/lysol, serta pembersih lantai merupakan disinfektan bukan untuk tubuh manusia.
Desinfektan dengan bahan-bahan tersebut hanya direkomendasikan untuk mendefeksi permukaan benda mati.
Hal ini sesuai dengan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dari kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Karena membuat larutan disinfektan dengan mencampurkan berbagai jenis disinfektan berpotensi menimbulkan konsentrasi yang berlebihan.
Baca: Kemenkumham Telah Bebaskan 5.556 Napi Demi Mencegah Covid-19
Akibatnya timbul pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia.
Dalam surat edaran tersebut, Dinkes Sleman juga menyertakan imbauan dari badan kesehatan dunia yakni World Health Organanization (WHO).