Kronologis Polisi di Sulawesi Tembak Istri Serta Selingkuhannya Seorang Anggota TNI
Saat memergoki istrinya, Bripka Her langsung emosi sehingga ia mengeluarkan tembakan peringatan.
Editor: Hasanudin Aco
Oknum anggota kepolisian akan dikenakan dua sanksi yaitu, tindak pidana umum dan kode etik kepolisian.
Oknum Polisi Ditangkap
Sebelumnya Provost Polda Sulawesi Selatan membekuk seorang oknum polisi di Makassar karena menembak istri sendiri dan seorang anggota TNI.
Oknum anggota polisi berinisial Bripka He (47) menembak istrinya, HT (42) dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di kediamannya di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2020) malam.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka He merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas di Makassar.
Sementara anggota TNI yang tertembak berasal dari kesatuan TNI Kodim Jeneponto.
Peristiwa penembakan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Saat diwawancara wartawan, Ibrahim mengatakan anggota polisi tersebut sudah diamankan Provost Polda Sulsel.
"Prosesnya tetap berjalan. Saat ini kedua korban ada di rumah sakit," kata Ibrahim, Jumat (15/5/2020).
Meski enggan membeberkan kronologi kejadian secara rinci, Ibrahim mengatakan saat ini Kapolda Sulsel beserta Kapolrestabes Makassar serta Kapolres Jeneponto sudah berkoordinasi dengan Pangdam XIV Hasanuddin dan Dandim.
"Sekarang ini Kita sudah koordinasi Pak Kapolda, Pangdam, Dandim, Kapolres sudah berkoordinasi masing-masing lini agar tidak ada efek yang muncul," ujar Ibrahim.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pergoki Selingkuh di Rumahnya, Polisi Jeneponto Tembak Istri dan Anggota TNI