Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jatim Cabut Surat Edaran yang Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid

Pemprov Jatim resmi mencabut Surat Edaran perihal kelonggaran pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H kepada Masjid Al Akbar Surabaya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pemprov Jatim Cabut Surat Edaran yang Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid
Tribunjatim.com/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah saat menjelaskan update Corona di Jatim yang kasusnya terus bertambah, baik positif Covid-19, pasien dalam pengawasan ( PDP ) dan orang dalam pemantauan (ODP). 

Pasalnya, menurut Heru, sejak awal surat tersebut memang untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

"Sehubungan belum menurunnya penularan Covid-19 di Surabaya, dan menghindari pro kontra isi surat serta bias dalam implementasinya maka surat tersebut ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, TribunMadura.com/Sofyan Candra Arif Sakti, Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas