Pemprov Jatim Cabut Surat Edaran yang Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid
Pemprov Jatim resmi mencabut Surat Edaran perihal kelonggaran pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H kepada Masjid Al Akbar Surabaya.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tribunjatim.com/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah saat menjelaskan update Corona di Jatim yang kasusnya terus bertambah, baik positif Covid-19, pasien dalam pengawasan ( PDP ) dan orang dalam pemantauan (ODP).
Pasalnya, menurut Heru, sejak awal surat tersebut memang untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
"Sehubungan belum menurunnya penularan Covid-19 di Surabaya, dan menghindari pro kontra isi surat serta bias dalam implementasinya maka surat tersebut ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, TribunMadura.com/Sofyan Candra Arif Sakti, Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)