12 Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah PDP di RS Dadi, 2 Tersangka Kasus Sama di Stella Maris
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Mabes Polri sebelumnya, polisi telah menetapkan total 12 tersangka
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Polisi kini menindak tegas warga yang bertindak melawan hukum menjemput paksa jenazah keluarganya yang dalam status PDP dari rumah sakit.
Dua orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penjemputan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Stella Maris, Makassar pada Minggu (7/6/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dengan penetapan dua tersangka tersebut, total ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengambilan paksa jenazah di RS Stella Maris yang terjadi Minggu (7/6/2020) lalu.
"Ada 9 yang diamankan tapi dua yang ditetapkan tersangka. Tujuh lainnya sudah dipulangkan tapi masih berstatus saksi," kata Ibrahim melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2020).
Baca: Soal dan Jawaban TVRI SD Kelas 1-3, Jumat 12 Juni 2020, Dongeng Pagi Kak Aio
Baca: Tengah Berselisih dengan Bos UFC, Jon Jones Justru jadi Petarung Favorit Mike Tyson
Baca: Dulu Tak Mampu Bayar Wisuda, Wanda Hamidah Tunjukkan Tetap Bisa Sukses Tanpa Euforia Perayaan Wisuda
Menurut Ibrahim, ketiga tersangka pengambilan jenazah PDP di Rumah Sakit Stella Maris umumnya merupakan orang dekat almarhum. Satu di antaranya bahkan anak kandung almarhum.
Ibrahim menambahkan, secara keseluruhan penyidik kepolisian sudah menetapkan 12 tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah PDP di 4 rumah sakit di Makassar.
Selain 3 dari RS Stella Maris, 5 tersangka berasal dari RS Labuang Baji, 2 dari RS Bhayangkara, dan 2 dari RS Dadi.
Menyikapi upaya pengambilan paksa jenazah yang masih terjadi hingga hari ini, Ibrahim menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi lagi.
Personel kepolisian dan aparat TNI saat ini sudah diturunkan di rumah sakit rujukan Covid-19 dalam jumlah yang besar.
"Hal tersebut karena selain berbahaya buat masyarakat luas juga diperlukan sebagai edukasi buat masyarakat agar kita bisa melindungi kepentingan masyarakat yg lebih luas," ujar Ibrahim.
Ratusan Orang Bawa Senjatan Tajam Jemput Jenazah Covid-19
Polda Sulawesi Selatan menangkap 31 orang terkait pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan ( PDP) Covid-19 di Makassar. Sebanyak 31 orang itu ditangkap terkait kasus di sejumlah rumah sakit.
Di RS Dadi Makassar, polisi menangkap 25 orang. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus pengambilan paksa jenazah di RS Dadi, Makassar, polisi telah mengamankan 25 orang dan telah menetapkan dua tersangka yaitu SA dan MR,” kata Ibrahim Tompo melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).