Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah PDP di RS Dadi, 2 Tersangka Kasus Sama di Stella Maris

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Mabes Polri sebelumnya, polisi telah menetapkan total 12 tersangka

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 12 Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah PDP di RS Dadi, 2 Tersangka Kasus Sama di Stella Maris
Via Kompas.com
Rekaman keluarga pasien PDP terekam CCTV RS Dadi Makassar 

Kemudian, polisi menetapkan satu tersangka berinisial AW untuk peristiwa di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).

Sementara itu, terkait pengambilan paksa jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar, polisi menetapkan lima tersangka.

Selain para tersangka, mereka yang ditangkap lainnya masih berstatus sebagai saksi. Menurut Ibrahim, jumlah tersangka kemungkinan bertambah.

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk,” ujar dia.

Tim tersebut terdiri dari Resmob Polda Sulsel, Brimob, Shabara Polda Sulsel, serta Jatanras Polrestabes Makassar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya, tujuh tahun penjara.

Ia pun memastikan bahwa polisi akan bertindak apabila ada kasus serupa.

BERITA REKOMENDASI

Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengambil jenazah pasien terkait Covid-19 secara paksa.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Mabes Polri sebelumnya, polisi telah menetapkan total 12 tersangka. Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.

"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Kemudian, polisi menetapkan enam tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar. Keenamnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL. Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R. (Himawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Total 31 Orang yang Diamankan Terkait Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Sulsel"


Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas