Kisah 3 Wanita Muda Dijadikan PSK Bertarif Rp 200 Ribu, Dianiaya Jika Tak Ingin Melayani Pelanggan
Sebelum mereka bermukim di Sinjai, ketiga wanita mengaku sempat juga dipekerjakan sebagai PSK di Kabupaten Bantaeng.
Editor: Dewi Agustina
Awal perkenalannya dengan AD yang difasiltasi YP, VA mengaku langsung diberikan satu unit handphone, uang tunai Rp 2 juta. Kemudian saat di Jakarta ia dibelikan perlengkapan make-up dan dibawa ke salon.
Beberapa hari kemudian, AD menyampaikan bahwa mereka berutang Rp 16 juta.
Ia menduga jika utang itu berasal dari semua fasilitas yang DA berikan kepada korban sebelum berangkat ke Sulawesi Selatan.
Berawal dari utang inilah AD dengan leluasa mengatur VA, termasuk menjadikannya PSK.
Tujuan sebenarnya adalah Kabupaten Bantaeng karena di daerah tersebut ia memiliki teman, yakni NI dan FI.
Belakangan kedua temannya tersebut senasib dengannya.
Mereka dipekerjakan sebagai PSK. VA mengaku bekerja sebagai PSK di Bantaeng selama 10 hari.
Pekerjaannya diawasi AD dan YP. Sementara uang hasil dari pekerjaannya tesebut ia setor sebagian ke AD untuk membayar utang.
Setelah melayani beberapa hidung belang di Bantaeng, AD membawa ketiga perempuan muda ini ke Sinjai, Rabu, 3 Juni 2020 lalu.
Mereka ditampung di rumah kos Sumardi alias di BTN Aisyah.
Setelah tiba di kos tersebut, beberapa jam kemudian mereka sudah harus bekerja sebagai PSK yang semuanya diatur oleh Sumardi.
Baca: Ungkap Alasan Mau Menerima Dorce Jadi Sopir Pribadi, Raffi Ahmad: Bunda Paling Care Sama Aku
Bahkan aktivitas tersebut dilakukan di rumah Ardi.
"Sebenarnya saat di Sinjai saya juga dijanji AR untuk bekerja di Kafe. Namun ternyata saya hanya disuruh tinggal di rumahnya dan menjadi PSK. Ardi yang mencarikan lelaki untuk saya layani," tuturnya.
Orang Tua Bercerai, Tidak Lulus SD
Pada 25 November nanti VA memasuki usia 17 tahun. Ia lahir di Tangerang 25 November 2003.
Ia melewatkan masa kecil di Kecamatan Rajek, Kabupaten Tangerang. Masa kecilnya tak bahagia.
Pada usia 5 tahun orang tuanya bercerai. Ia lalu dirawat neneknya. Bahkan saat ibunya menikah lagi ia tetap betah tinggal bersama neneknya di Tangerang.
Perceraian kedua orang tuanya juga berimbas pada sekolahnya.
VA tidak menyelesaikan bangku Sekolah Dasar (SD). Ia mengaku lebih sering bolos ketimbang berada di ruang kelas.
"Kalau bolos kami rame-rame. Bolosnya ke rumah teman aja, main," ungkapnya singkat.
VA adalah anak pertama dari 4 bersaudara. Tiga adiknya, termasuk hasil pernikahan ibunya dengan ayah tirinya sekarang berada di Jakarta.
Ia mengaku masih sering teleponan dengan ibu dengan adik-adiknya.
Baca: Politisi PKS Anggap Menag Gagal Paham Soal Batalkan Ibadah Haji 2020
"Saya tidak akrab dengan ibu, tapi masih sering teleponan. Juga dengan adik saya yang sekarang di Jakarta. Kalau ayah tiri saya sekarang bekerja di travel," terangnya menuturkan keadaan keluarganya kini.
Perempuan berambut pirang ini berangkat ke Sulawesi Selatan dengan sepengetahuan ibu dan ayah tirinya.
Ia tidak meminta izin ke neneknya karena neneknya dalam kondisi sedang sakit stroke. Tiket pesawat dan kebutuhan lainnya diperjalanan dibiayai AD.
"Tapi saya minta izinnya ke ibu saat sudah mau naik pesawat. Bos Ardi yang belikan tiket," bebernya.
Saat diamankan polisi di Sinjai, ia masih sempat mengabarkan kondisinya kepada ibunya.
"Ibu saya tahu kalau saya ada di kantor polisi. Dia sempat marah dan bilang kalau masih sanggup biayain saya. Saat ditelepon saya minta maaf ke ibu," ungkapnya didampingi anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak P2TP2A Kabupaten Sinjai.
Barang Bukti
Selain menangkap dua muncikari, polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya satu unit HP Oppo A 3S warna merah. Satu unit handphone merek Readmi Not 8 warna biru dan satu unit HP Nokia.
Ponsel tersebut digunakan pelaku untuk mencari calon pelanggan.
Ada juga uang tunai senilai Rp1.450.000 dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 29 lembar dan satu buah buku tabungan BRI Simpedes milik Lili Harlianti.
Baca: Demokrat : Saat Rakyat Menderita, Tak Bijak Bahas Kenaikan Gaji Pimpinan KPK
Uang tunai itu diduga hasil pembayaran transaksi ketiga wanita yang dijadikan PSK.
Para pelaku trafficking Yopi Gunawan, Sumardi serta oknum warga inisial DA diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) UU no 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 88 JO pasal 76l Undang-undang No 17 Tahun 2010 tentang Perlindungan Anak Sub. Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana.
Pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 3 Wanita Muda Dijadikan PSK di Sinjai Tarif Mulai Rp 200 Ribu. Ini Kronologis, Modus, dan Motifnya