Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bancakan Hasil Suap di Sidoarjo, Pegawai Pengadaan Disebut Biasa Terima Uang Dari Kontraktor

Pegawai Pemkab Sidoarjo di bagian pengadaan barang dan jasa disebut sudah biasa terima uang dari kontraktor.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bancakan Hasil Suap di Sidoarjo, Pegawai Pengadaan Disebut Biasa Terima Uang Dari Kontraktor
M Taufik/Surya
Empat pegawai ULP Pemkab Sidoarjo saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/6/2020) 

Dalam kasus ini, tiga pejabat Pemkab Sidoarjo yang jadi terdakwa itu didakwa pasal yang sama dengan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, yakni pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta dari dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut. Mereka telah terlebih dulu menjalani sidang. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (M Taufik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kesaksian di Sidang Kasus Korupsi Pejabat Pemkab Sidoarjo, Bagi-bagi Uang Pelicin Biasa Dilakukan

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas